Bupati Minta Pemilik Lepas Lahannya untuk Kepentingan Umum

GUSUR: Lahan yang belum dibebaskan di Tanak Song Desa Jenggala belum digusur karena pemilik ogah menerima besaran ganti rugi. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG-Bupati KLU Djohan Sjamsu meminta pembebasan lahan untuk jalur dua di Kota Tanjung dipercepat. Diketahui, dari 130 bidang lahan mulai dari Jembatan Sokong sampai Tanak Song masih tersisa 2 bidang yang belum dibebaskan. Pemilik lahan masih belum menerima besaran uang ganti rugi yang diberikan. Kendati sudah ada penambahan setelah appraisal ulang.

Djohan pun menyayangkan sikap warga yang tetap menolak uang ganti rugi yang diberikan. “Yang naksir harga lahan dan bangunan adalah tim appraisal dari pusat, bukan dari daerah. Jadi mereka benar-benar menaksir harga sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucap Bupati dua periode ini, Kamis (7/12).

Dengan adanya penolakan ini kata dia maka pembangunan jalan pun menjadi terhambat. Mestinya masyarakat lebih mengedepankan kepentingan daerah daripada pribadi. “Sesuai jadwal, pembangunan jalan ini akan berakhir sekitar Juli 2024. Sekarang ini kita masih punya tantangan untuk menyelesaikan pembebasan lahan ini. Saya berharap mereka mengedepankan kepentingan daerah daripada apa yang kita miliki,” harapnya.

Baca Juga :  Tolak Pemeriksaan di Bangsal, Bupati : Wisatawan dari Bali Langsung ke Gili

Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal menambahkan bahwa Desember ini adalah batas akhir pembayaran uang ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak pembangunan jalur dua. Pasalnya uang ganti ruginya berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. “Dari 130 bidang pembayaran uang ganti rugi sudah sampai 128 bidang. Jadi benar memang tinggal 2 bidang saja yang belum,” ucapnya.

Dua bidang ini ada di depan Lapangan Tanjung dan pertokoan Tanak Song. Terhadap dua pemilik lahan pihaknya sudah beberapa kali koordinasi. Hanya saja memang belum ada titik temu. “Saat ini kita masih berusaha. Kalau memang tetap tidak ada titik temu maka kita akan menitipkan uang ganti rugi lahan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Optimistis Jalinkra Dibangun 2023

Sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan berkas-berkas yang dipersyaratkan juga sudah diserahkan untuk dikaji. “Kami masih menunggu hasil di sana sambil kami juga terus melakukan upaya-upaya komunikasi dengan pemilik lahan. Harapan kita sebetulnya tidak sampai penitipan uang ganti rugi lahan di pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui, salah satu pemilik lahan yang belum menerima uang ganti rugi lahan adalah Mahtim asal Tanak Song Desa Jenggala. Sebelumnya lahan 1 are beserta bangunan miliknya dihargakan Rp 368 juta. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp 255 juta. Hanya saja tetap ditolak karena Mahtim menginginkan uang ganti rugi lahan dan bangunan minimal di angka Rp 500 juta. (der)

Komentar Anda