Bocah Delapan Tahun Jadi Korban Pencabulan

Bocah Delapan Tahun Jadi Korban Pencabulan
Pelaku pencabulan, BN, sedang diintrogasi penyidik Unit PPA Polres Lombok Timur, Senin (07/10). (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG-Seorang pria berinisial BN alias AN (43 tahun), warga Selebung Ketangga Kecamatan Keruak diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah delapan tahun, NN. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah saudari tiri korban di Dusun Kwang Datuk Desa Selebung Ketangga. Waktu itu pelaku datang berpura-pura menanyakan harga tembakau. Ia berbicara dengan seorang warga yang menjadi tetangga korban. Saat itu ia melihat korban tengah asyik bermain lalu birahinya timbul.

Pelaku mendekati korban yang saat itu bermain dengan temannya. Ia memangku korban dan temannya secara bergantian.”Secara kebetulan pada saat itu, rumah tempat saudari korban ini sedang sepi, sementara teman-temannya pergi memetik buah jambu,” kata Yuli, kakak korban kemarin.

Pelaku yang sudah dipengaruhi nafsu birahi menggendong korban. Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah pelaku membuka celana korban. Setelah itu pelaku memasukkan jari tengahnya ke lubang vagina korban. Tidak puas sampai di sana, ia memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan kejadian ini saat diwawancarai kemarin. Kejadiannya beberapa hari lalu. Berdasarkan laporan, BN alias AN telah memasukkan tangannya ke alat kelamin korban. Aksinya diketahui setelah Yuli masuk rumah. Akibat perbuatannya, korban merasakan sakit sewaktu buang air kecil.

“ Kasus ini kita masih selidiki. Pelaku untuk sementara kita masih amankan,” katanya.

Tim PPA Polres Lombok Timur sedang mengintrogasi pelaku. Pelaku diancam pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku masih kita amankan di Polres Lombok Timur sambil kita menunggu hasil visum terhadap korban,” tandas yogi.(wan)

Komentar Anda