BI Perluas Akses Penukaran UPK75 Secara Kolektif di Perbankan

Heru Saptaji
Heru Saptaji

MATARAM – Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Penyempurnaan skema, yaitu BI membuka kesempataUPKn seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar. Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

kolektif penukaran UPK75
Tata cara penukaran uang edisi khusus kemerdekaan RI Rp 75 000 secara kolektif.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Baca Juga :  BI NTB Distribusikan Rp5,421 Miliar Uang Layak Edar di Wilayah 3T

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji menyebut bahwa semua perbankan di NTB, baik itu di Lombok maupun di Sumbawa bisa dijadikan tempat penukaran UPK75 secara kolektif.

“Jadi silahkan bank melayani dan service excellent kepada nasabahnya masing-masing untuk semua bank dari Lombok hingga Sumbawa. Tidak ada kuotanya, berapapun dari bank kita akan bantu serap dan tindaklanjuti penukaran UPK75 tersebut,” terang Heru Saptaji.

Heru juga mendorong masyarakat yang ingin memiliki uang edisi khusus Kemerdekaan Rp 75 ribu tersebut untuk memanfaatkan peluang penukaran secara kolektif ini dengan sebaik baiknya. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 ini, layanan penukaran UPK75 secara kolektif lebih efektif sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Corona.

Bahkan, lanjut Heru, animo masyarakat untuk melakukan penukaran UPK75 secara kolektif tersebut terus meningkat secara signifikan dalam tiga pekan belakangan ini.  Heru berharap capaian realisasi penukaran UPK75 ini terus berlanjut, sehingga dapat terserap banyak, menyeluruh seluruh lapisan masyarakat dan mencakup seluruh wilayah di Provinsi NTB. Mulai dari perkotaan hingga pelosok pedesaan, dapat mengetahui dan menikmati tampilan UPK75 ini.  

“Di tengah tantangan pandemi Covid 19 ini, kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peluang penukaran secara kolektif dengan sebaik baiknya. Kita kejar terus peningkatan penukaran UPK75 secara kolektif. Semoga setiap hari dapat terserap 2.000 sampai dengan 2.500 bilyet per hari,” sebut Heru.

Baca Juga :  Layani Penukaran Uang Pecahan Kecil, BI NTB Libatkan Belasan Perbankan

Adapun mekanisme penukaran uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI secara kolektif.

SYARAT PEMESANAN :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki KTP
  3. Minimal mewakili 17 orang dan satu KTP untuk 1 lembar UPK75 tahun RI.

PEMESANAN :

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili dalam penukaran UPK 75 tahun RI secara kolektif.
  2. pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohohan (berserta materai).
  3. Daftar kolektif (format excel) dan scan KTP kolektif melalui email hotline layanan kolektif ([email protected])
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima email konfirmasi jadwal penukaran UPK75 Tahun RI dalam bukti pemesanan.

PENUKARAN :

  1. Pihak yang ditunjuk datang langsung ke KPW Bank Indonesia Provinsi NTB.
  2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa; surat permohonan asli (beserta materai); bukti pemesanan; foto copy KTP penukaran.
  3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal uang peringatan yang akan ditukar.
  4. Penukaran di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Selain itu, Heru juga memastikan jika UPK75 RI meski dicetak dalam jumlah terbatas, namun uang kertas edisi khusus tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dengan UPK75, karena UPK edisi khusus ini tetap bisa digunakan bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah.

“Uang pecahan kertas Rp 75 000 ini tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah senilai dengan jumlahnya,” imbuh Heru. (luk)

Komentar Anda