Bery Gadai 3 Motor dan 2 Mobil Rental

DIAMANKAN: Satreskrim Polresta Mataram mengamankan BAK alias Bery. (Istimewa)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku tindak pidana penggelapan inisial BAK alias Bery (30). Pria yang beralamatkan di Lingkungan Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lobar ini menggadaikan 3 motor dan 2 mobil rentalan. “Ada 5 unit yang digadaikan, semuanya digadaikan ke luar wilayah Kota Mataram,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (23/2).

Dua mobil yang digadaikan pelaku itu Toyota Agya dan Toyota Avanza. Sedangkan motor itu merek Honda PCX, Yamaha NMAX dan Honda Vario 160. Semuanya digadaikan dengan harga bervariasi. “Digadai bervariasi, mulai dari Rp 15 hingga Rp 20 juta untuk mobil. Sedangkan motor ada yang digadai Rp 10 juta,” katanya.

Pelaku ditangkap Jumat (16/2) lalu sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB.

Penggelapan itu berawal dari pelaku yang datang ke tempat rental milik korban, yang beralamatkan di Jalan H Moh Ruslan, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela pada Sabtu (13/1) lalu. “Pelaku datang menyewa motor Honda Vario 160 dengan alasan akan digunakan keluarganya untuk bekerja,” sebutnya.

Sewa motor itu Rp 100 ribu per hari. Setelah jatuh tempo sewa, pelaku memperpanjang masa sewa sampai 11 Februari 2024. Kemudian tanggal 12 Februari, korban menghubungi pelaku meminta supaya motor dikembalikan. Namun bukannya mengembalikan, pelaku malah mengatakan bahwa motor tersebut sudah digadaikan. Hal itulah yang membuat korban geram dan melaporkannya ke Polresta Mataram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terkuak bahwa pelaku tidak hanya menyewa Honda Vario 160. Melainkan juga pernah menyewa dua motor dan mobil. Dan itu juga digadai.

Uang hasil gadai digunakan untuk foya-foya dan main slot. Pelaku juga menggunakan uang hasil gadai itu untuk pembayaran sewa kendaraan lain. “(Uang hasil gadai) dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran sewa unit lainnya, karena korban satu orang. Yang digadaikan itu 5 unit,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP. (sid)

Komentar Anda