Berulang Kali Mencuri, Dua Maling Ditembak

KESAKITAN: Salah satu maling tampak kesakitan saat berjalan menuju tahanan Polresta Mataram. Kakinya ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berulang kali masuk penjara bukannya tobat, dua maling ini malah kembali berulah. Mereka adalah yaitu MB warga Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan S warga Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Padahal keduanya baru beberapa bulan bebas dari penjara. Namun kini tertangkap lagi karena kembali mencuri. “Keduanya kami tangkap kemarin di rumahnya masing-masing di Lingsar. Untuk pelaku M ini yang kelima kalinya masuk penjara. Dia terlibat pencurian biasa. Pencurian hewan, curanmor dan pencurian lainnya. Sementara SW ini yang kedua kalinya dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (4/8).

Pada penangkapan kali ini, keduanya dihadiahkan timah panas. Pasalnya dalam proses penangkapan tidak kooperatif kepada petugas. Di mana mereka mencoba melarikan diri.

Kadek Adi mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap atas laporan kasus pencurian di Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada 9 Juli 2021. Di mana salah seorang warga kehilangan beberapa barang berharganya seperti satu unit  televisi dan empat unit HP.

Laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku terungkap. Baru kemudian pelaku diburu hingga akhirnya kini berhasil ditangkap. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan cukit.

“Pelaku sebenarnya hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di teras korban. Tetapi karena kondisinya jelek, pelaku mengurungkan niat,” ujarnya.

Pelaku kemudian hanya membawa televisi dan HP. Sebagian barang korban telah dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli tuak. “Mereka hobinya minum tuak. Jika modal habis mereka kembali melakukan pencurian,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda