Bersifat Sukarela, Harus Selalu Siap Ketika Dibutuhkan Warga

DEDIKASI : Sejumlah pekerja paralegal (pendampingan) melakukan diskusi terkait sejumlah persoalan dihadapi warga yang harus didampingi dan diadvokasi belum lama ini (Ahmad Yani/Radar Lombok)

Bagi sebagian besar masyarakat, istilah pekerja paralegal masih terdengar asing. Namun  pekerja paralegal memberikan kontribusi besar bagi advokasi – advokasi persoalan di masyarakat dan pemberdayaannya. Lalu, seperti apa pekerja paralegal itu?

 

 


AHMAD YANI—MATARAM


 

Mengabdikan diri sebagai paralegal harus siap menjadi pekerja sosial, pekerja yang siap melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan. Bagi mereka yang memilih pengabdian ini, harus juga selalu siap lebih banyak turun ke lapangan daripada berkumpul bersama teman atau orang terdekat. Ini pula yang dirasakan  Fathul Arifin

Diceritakan,  ia sudah memperoleh paralegal dengan kerja – kerja mendampingi masalah keadilan di bidang napza dan berbagai penyakit masyarakat lainnya. Namun pekerja paralegal bukan pengacara atau kuasa hukum. Beragam Suka duka pun sudah dialaminya. Beragam karakter masyarakat didampingi dan advokasinya.

Acap kali dia harus mengorbankan kepentingan pribadinya, jika pada saat bersamaan ada masyarakat membutuhkan pendampingan.  Suatu ketika sudah ada janji dengan sang pacar.  Namun tiba – tiba pada suatu saat bersamaan, dirinya diinformasikan ada seorang perempuan sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

dari suaminya. Karena komitmen dan konsistensinya untuk bisa memberikan bantuan pendampingan, akhirnya dirinya memilih mengutamakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dilakoninya. " Saya batalkan janji saya sama pacarnya. Saya temui ibu yang  mengalami KDRT itu. Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai pekerja paralegal,'' jelasnya kemarin.

Pendidikan dan pengetahuan sebagai paralegal tidak hanya membuka akses hukum terhadap warga akar rumput, tetapi juga meningkatkan daya tawar warga khususnya dalam mengubah situasi adat yang tertutup dan cenderung tidak demokratis menjadi lebih terbuka dan partisipatif. Secara ekstrem, paralegal dapat dikatakan sebagai pengganti pengacara yang tidak ada di seluruh tempat ataupun mau turun ke tempat-tempat terpencil membantu masyarakat miskin.

Dengan adanya paralegal, warga yang membutuhkan keadilan tidak akan terhambat. Secara legalitas, status paralegal semakin dikuatkan dengan diakuinya paralegal dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.  “Setelah lahirnya UU Bantuan Hukum, status paralegal sekarang sah, resmi,” kata Indira salah satu pekerja paralegal aktif di MAMPU NTB.

Ia mengatakan, bahwa legalitas tetap harus didukung pengakuan resmi dari pemerintah. Kalau belum ada legalitas dari instansi pemerintah, ini membingungkan ketika melakukan aktivitas mendampingi orang tidak mampu.

Setelah mengikuti pendidikan dan mendapatkan semacam sertifikat yang ditandangani oleh Kepala BPHN atas nama Kemenkumham, paralegal betul-betul sah.

Seorang yang telah dilatih pendidikan paralegal melalui lembaga dan kerja – kerjanya diakui resmi dari pemerintah. Dalam kegiatan mendampingi sekaligus melakukan advokasi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Tak ketinggalan pula melakukan pemberdayaan. Misalnya, mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi kaum perempuan, meningkatkan kesadaran politik kaum perempuan, menumbuhkan keberanian melawan berbagai bentuk diskriminasi dan lainnya. “ Prinsipnya, kita bekerja sebagai paralegal lebih dilandasi sukarela dan keihklasan melakukan berbagai advokasi, pembelaan dan pemberdayaan terhadap warga,” terangnya.

Nur Jannah pekerja paralegal lainnya, mengatakan, lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan pengadilan, perlu mendapatkan sosialisasi mengenai paralegal agar seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik.

Pekerja sebagai paralegal lebih bersifat sukarela dan dilandasi keprihatinan dan rasa keberpihakan terhadap problem yang dihadapi warga di sekitarnya. Kendati begitu, warga yang didampingin  dihadapkan pada persoalan hukum. Karena itu, pekerja paralegal sangat penting berjejaring dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) yang  ada.“ Pekerja paralegal sangat berkaitan erat dengan kerja – kerja pemberdayaan dan pendampingan,” tandasnya.(*)

Komentar Anda