Belum Setahun Menjabat, Kajati NTB Dimutasi

Nanang Ibrahim Soleh (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh, dimutasi Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin. Mutasi itu sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023, dimana Nanang dimutasi dengan jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

Hal itu pun dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. “Iya benar, sesuai dengan SK (surat keputusan) itu,” katanya, Rabu kemarin (11/10).

Yang ditunjuk sebagai penggantinya Nanang, yaitu Dr. Bambang Gunawan, yang sebelumnya menduduki kursi jabatan Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Terkait pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab), Efrien mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. “Kami masih menunggu kabar dari pusat,” timpalnya.

Baca Juga :  Alasan Prof Masnun Tersingkir dari Usulan Pj Gubernur

Nanang Ibrahim Soleh tercatat menduduki jabatan Kajati NTB selama 8 bulan, sesuai SK Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Januari lalu. Nanang menggantikan kursi yang ditinggalkan Kajati NTB sebelumya, Sungarpin.

Semasa menjabat, salah satu kasus korupsi yang dibongkar ialah persoalan tambang pasir besi yang berada di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dengan total kerugian negara Rp 36 miliar.

Sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Rinus Adam Wakum, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB 2023 Zainal Abidin, mantan Kadis ESDM tahun 2022 Muhammad Husni, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB Syamsul Ma’rif, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro, dan seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Baca Juga :  Faktor Lokal Pengaruhi Hujan di Musim Kemarau

Dari 7 tersangka, 5 tersangka sudah mulai bergulir di persidangan, yaitu berkas milik dua tersangka dari pihak perusahaan yang melakukan penambangan. Proses sidangnya sudah pada pemeriksaan saksi dan tiga dari mantan pejabat Dinas ESDM NTB yang akan digelar Jumat (13/10) mendatang.

Diketahui, pengerukan pasir besi yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda