Beli Barang Curian Terancam 4 Tahun Penjara

DIAMANKAN: Pelaku TN saat diamankan Tim Opsnal Polsek Cakranegara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang pengepul barang rongsokan  berinisial TN (41) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram terancam penjara 4 tahun karena membeli barang hasil kejahatan. TN membeli mesin AC curian dari seorang berinisial MY (45) yang juga merupakan warga Babakan.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan bahwa tersangka terjerat kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. TN diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. “Tersangka TN ini kita amankan kemarin di rumahnya  tidak lama setelah pelaku pencuriannya berinisial MY kita amankan,” kata Nasrulloh, Sabtu (9/10).

Dalam Pasal 480 dijelaskan, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Dan atau, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, maka jika memenuhi unsur-unsur tersebut seseorang disebut penadah.

Baca Juga :  Bawa Kondom, Oknum Pelajar Diamankan Pol PP

Adapun jenis barang yang dibeli MY pada TN adalah 12 mesin AC. Per unitnya dibeli sekitar Rp 150 ribu. Barang tersebut sebelumnya dicuri TN di gudang RSUD NTB pada 21 September lalu. “Saat TN beraksi barang berupa AC dipisahkan satu per satu mesinnya dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dipindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Racuni Kekasih Gelap, Hurman Dituntut Seumur Hidup

Atas peristiwa tersebut, RSUD mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara. “Laporan korban kami tindak lanjuti. Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankan,” bebernya.

Sebagai bukti kejahatan, tim opsnal mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian seperti 2 karung alat AC yang telah dibongkar dan 1  mesin printer. Kemudian ada beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu tangga, tang, obeng, senter, serta satu pikap untuk mengangkut. “Untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (der)

Komentar Anda