Racuni Kekasih Gelap, Hurman Dituntut Seumur Hidup

SIDANG: Suasana sidang tuntutan di PN Praya terhadap Fathurrahman yang merupakan pembunuh dari Baiq Masnah, Senin kemarin (12/7). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Masih ingatkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Fathurrahman alias Hurman, 38 tahun, warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut terhadap Baiq Masnah, 40 tahun yang merupakan asli warga Desa Kateng Kecamatan Praya Barat yang terungkap akhir 2020 lalu?. Kini kasus tersebut sudah  disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Pada Senin kemarin (12/7) sekitar pukul 14.10 Wita dilakukan sidang dengan perkara nomor : 67/Pid.B/2021/PN Praya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Hurman alias Fathurrahman atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban Baiq Masnah yang meninggal dalam keadaan hamil dengan usia janin 37 minggu 3 hari.

JPU terdakwa, Catur Hidayat Putra menyatakan, agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan air minum yang sudah terdakwa campur dengan dua butir potasium. Kemudian setelah korban meninggal, terdakwa menimbun jasad korban di fondasi rumah di Dusun Gubuk Daye, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. “Sidang agenda tuntutan tadi dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, Hakim anggota Muhammad Syauqi, Hakim anggota Isnania Nine Marta dan Panitera Tri Harijanto, Bahwa pada tuntutan penuntut umum tersebut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan kesatu primair,” ungkap Catur Hidayat Putra, Senin (12/7).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Toko Indomaret

Menurut Catur, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi dalam tuntutan kami bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan melalui penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis,” terangnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor handphone korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat watshap kepada keluarganya di Desa Kateng. Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handphone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Balap Liar dan Amankan Ratusan Kendaraan

Proses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke kelaurga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diintrogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang  ternyata korban dibunuh oleh pelaku.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. Di mana, janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil otopsi diketahui berumur tujuh bulan. Di mana pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua. (met)

Komentar Anda