Bawaslu Temukan ASN Hadir Deklarasi Zul-Suhaili

Lalu Paozan Hadi (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) melalui Panwascam Praya, menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) NTB, Dr Zulkieflimansyah – HM Suhaili FT, yang berlangsung di Lesehan33 Praya, Sabtu lalu.

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Paozan Hadi menegaskan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Praya, memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihak Panwascam juga sudah melakukan pleno kaitan temuan tersebut, untuk ditindaklanjuti ke peroses berikutnya.

“Memang dari hasil pengawasan ada satu (ASN) yang disampaikan, dan saya tanya ASN yang lainnya, katanya non job. Tapi kalaupun non job, namun karena masih ASN, maka tetap mengarah ke dugaan melanggar netralitas ASN, sehingga tetap harus diproses. Makanya hari ini kami akan koreksi total hasil pengawasan dari Panwascam,” ungkap Lalu Paozan Hadi, Senin (10/6).

Pihaknya menegaskan, memang itu bentuk tindakan dugaan melanggar netralitas ASN, karena menghadiri deklarasi pasangan bakal Cagub dan Cawagub NTB. Artinya ini memperlihatkan soal keberpihakan yang dilakukan di ruang terbuka, dan tentu sebagai seorang ASN ini tidak dibenarkan.

“Kalau kaitan dengan pelanggaran yang diluar pelanggaran Pemilu atau tindak pidana pemilihan, maka itu adalah kewenangan administrasi terkait, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita hanya meneruskan rekomendasi hasil pengawasan. Karena saat ini belum penetapan pasangan calon, maka ini kita teruskan ke KASN,” terangnya.

Paozan menegaskan, nama yang saat ini ada masuk temuan yakni Lalu Wink Haris. Sementara ASN lainnya masih didalami, terutama informasi adanya ASN Provinsi NTB yang non job di era kepemimpinan Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB. Disatu sisi, sebenarnya untuk Lalu Wink Haris sebelumnya juga sudah dilakukan proses atas dugaan pelanggaran netralitas saat pemilihan legislatif (Pileg).

“Waktu kita teruskan hasil pleno yang dilakukan Panwascam Praya Timur, sebenarnya pihak KASN sudah menjatuhkan sanksi moral. Dalam rekomendasi sudah kami bahasakan bahwa yang bersangkutan (Lalu Wink Haris, red) telah sekian kali melakukan dugaan pelanggaran, tapi KASN hanya menjatuhkan sanksi moral, dan mengumumkan diri pada upacara bendera Senin pagi, yang katanya sudah dilakukan,” terang Paozan.

Baca Juga :  Komunitas Motor Lombok Keluhkan Harga Tiket WorldSBK

Namun saat ini dia kembali berulah, dengan menghadiri deklarasi Zul-Suhaili. Untuk itu, pihak Bawaslu memastikan akan tetap memproses yang bersangkutan, dan menyampaikan hasil temuan Panwascam Praya ini ke KASN. “Makanya dalam rekomendasi nanti tetap kami bahasakan, bahwa yang bersangkutan sudah berapa kali melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelas Paozan.

Pihaknya juga belum memastikan apakah akan memanggil ASN yang hadir saat deklarasi Zul-Suhaili ini. Namun Bawaslu akan memanggil jika membutuhkan keterangan lebih lanjut. “Kalau sudah jelas, ngapain dipanggil,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi terkait kehadiran ASN lingkup Pemprov pada deklarasi pasangan Zul-Suhaili, hanya menjawab singkat. “Tidak tahu, tanya Pak Sekda saja, siapa?” kata Lalu Gita, kemarin.

Kesempatan itu, Lalu Gita juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Loteng, yang dinilai telah bekerja dengan baik. Sebagai pimpinan, dia juga meminta nama-nama ASN yang hadir dalam deklarasi pasangan dengan slogan Bang-Abah tersebut, untuk diserahkan ke Pemprov. “Bawaslu sudah bekerja sesuai Tupoksinya. Kita dorong saja bekerja, dan kita meminta nama-nama itu (ASN) yang hadir,” ujarnya.

Namun Lalu Gita juga memastikan kalau tidak ada pejabat Pemprov yang dinonjobkan selama masa pemerintahannya. Kalau kemudian ada mantan kepala bidang di lingkup Pemprov yang dimutasi menjadi guru biasa, yang diduga hadir dalam deklarasi Zul-Uhel. Maka itu merupakan bagian dari proses normalisasi tatakelola birokrasi di NTB. “Tidak ada istilah nonjob, (tapi) dikembalikan ke fungsinya. Kan dia asalnya guru, ya ngajar lagi. Kita normalisasi,” ucapnya.

Karena belum mendapatkan data pendukung, maka Pemprov lanjut Gita, juga belum bisa memberikan sanksi apapun terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kegiatan politik mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 tersebut. “Baimana kita (mau) sanksi, kan belum ada data pendukung dan lainnya yang kita dapatkan. Mana, siapa, saya belum dapat,” ujar Lalu Gita.

Pemprov juga tidak ingin gegabah untuk memberikan sanksi, karena perlu melihat segerapa jauh urgensi kehadiran para ASN ini dalam deklarasi pasangan Zul-Uhel di Loteng. “Kita lihat urgensinya saja. Ini kan tahapan apa, dan lain sebagainya,” ucap Lalu Gita.

Baca Juga :  Pendaftaran Tes CASN Mundur 20 September 2023

Terpisah, Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi ketika dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi adanya ASN yang hadir saat deklarasi salah satu pasangan Cagub/Cawagub dari media. Sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk siapa dan berapa jumlah ASN yang terlibat dalam kegiatan itu. “Nanti kita croschek, kita deteksi dulu siapa yang dimaksud. Kita belum ada penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Yusron menegaskan ASN tidak boleh menggunakan atribut partai, dan tidak boleh ikut mengkampanyekan atau mengajak untuk memilih salah satu calon. Maka dari itu, perlu ditelisik apakah yang bersangkutan hadir sebagai penonton atau tim yang ikut berorasi dalam acara deklarasi Paslon tersebut.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN jelas Yusron, mulai dari ringan, sedang hingga berat, termasuk didalamnya kemungkinan pemotongan TPP. Namun sebelum itu, Pemprov tentu perlu mendeteksi apakah betul ada keterlibatan ASN dalam agenda politik di Loteng tersebut. “Siapa dia, tentu kita cek nanti. Kemudian ada proses yang dilakukan, entah itu dengan dipanggil, untuk mengukur pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Kemendagri dan Kemenpan-RB, ASN dalam masa pelaksanaan Pilkada maupun Pileg diminta untuk mengedepankan asas netralitas. Untuk itu, ASN diimbau tidak terlibat dalam agenda politik dalam bentuk apapun.

“Tentu saja ada aturan kita untuk mentreatment keadaan ini, sehingga tidak terulang kembali. Kalau berbicara soal sanksi atau peringatan dan sebagainya, sudah ada mekanisme. Kita lihat keadaanya seperti apa nanti,” ujar Yusron.

Senada, Ketua Bawaslu NTB Itratip menyatakan belum ada koordinasi dengan Bawaslu Loteng perihal laporan dugaan ASN yang ikut melakukan politik praktis dalam deklarasi pasangan Zul-Uhel. Kalaupun Bawaslu Loteng menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN, biasanya akan langsung diteruskan ke KASN. “Coba konfirmasi ke Loteng, untuk mendapatkan data yang lebih jelas, karena mereka yang melakukan pengawasan,“ singkatnya. (met/rat)

Komentar Anda