Batal Dipulangkan ke NTB, Sisa Sapi Kurban Dipelihara di Jabar

DIPELIHARA : Inilah sisa sapi kurban dari NTB yang berada di Tangerang, yang dipelihara.  (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 2.500 sisa sapi kurban yang tidak terjual saat Idul Adha di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tanggerang (Jabodetabek) dipastikan tidak dipulangkan ke NTB.

“Dipelihara di Balaraja, Tangerang, Jawa Barat. Nanti dijual saat Idul Adha tahun depan,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhamad Riadi.

Dikatakannya, usai Idul Adha, setidaknya ada 2.500 ekor sapi dari Provinsi NTB tidak laku terjual. Kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha ternak, sehingga muncul wacana untuk memulangkan kembali sapi-sapi itu ke NTB.

Kondisi tersebut lantas diatensi Direktorat Jenderal Peternakan Hewan, Kementerian Pertanian, yang kemudian berkoordinasi dengan Disnakkeswan. Riadi mengatakan, Sekretaris Ditjen PKH Kementan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Jabodetabek, mengupayakan sisa hewan ternak untuk kurban, bisa diserap sejumlah BUMD, terutama BUMD dengan skala besar.
“Terakhir itu 129 ekor. Itu yang kemudian dipelihara dulu di sana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bappenda NTB Perpanjang Insentif PKB Hingga 31 Desember 2022

Riadi menyebut, hewan ternak yang tidak laku terjual memang sebaiknya tidak kembali ke NTB. Sebab ada potensi penularan penyakit, seperti Lumpy Skin Disease (LSD) dari Pulau Jawa. Syarat lalu lintas ternak dari Jawa menuju NTB juga cukup sulit.

Mulai dari pemberian vaksin LSD hingga menjalani tes PCR individu yang biayanya mencapai Rp400 ribu. Sapi-sapi ini juga tidak bisa langsung diberangkatkan, harus lebih dulu menjalani karantina. Lebih lanjut, Disnakkeswan NTB sebenarnya telah menyiapkan langkah antisipasi kalau sisa hewan ternak dipulangkan.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan NTB drh Muslih mengatakan, antisipasi LSD harus dilakukan, apalagi hingga saat ini Provinsi NTB masih zero kasus LSD.

Baca Juga :  Kegigihan Yanti Mengangkat Sorghum NTB Go Internasional

“itu yang kami jaga,” kata Muslih.
Hewan ternak sapi yang kembali harus dipastikan berasal dari NTB, hewan yang pulang harus lebih dulu dilakukan vaksin LSD di tempat asal, sepert Jawa Barat dan Jakarta.

“Harus karantina juga selama 28 hari sebelum dilalulintaskan,” jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan PCR individual terhadap hewan ternak sapi. Paling lama dilakukan sebelum diangkut atau menggunakan kapal. Sebagai bentuk kewaspadaan, harus dilakukan penyemprotan untuk mematikan vektor.

Pedagang juga harus menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKAH) bebas dari penynkit hewan menular strategis (PHMS). Ternak sapi juga harus disemprot kembali dengan instektisida saat tiba di tujuan dan turun dari kapal. (rie)

Komentar Anda