Bandar Sabu Mandari Dijebloskan ke Penjara

TERPIDANA: Terpidana Mandari (memakai kaos oblong warna biru, red) dikawal Tim Jaksa Eksekutor berjalan menuju gerbang Lapas Perempuan, Kota Mataram, untuk menjalani hukuman penjara. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Jaksa Eksekutor akhirnya mengeksekusi penahanan terpidana bandar sabu, Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari, dan suaminya I Gede Bayu Pratama. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Perempuan Kota Mataram, Kamis (3/8) sore.

“Iya, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan di suport Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah mengeksekusi terpidana (Mandari, red),” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (3/8).

Tim Jaksa Eksekutor mendatangi rumah terpidana di Jalan Gora, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kemarin siang. Proses eksekusi sedikit alot, karena terpidana sempat tidak ingin dieksekusi, dan meminta jadwal eksekusinya diundur.

“Namun sesuai arahan pimpinan, eksekusi harus dilakukan hari ini (kemarin, red). Dan syukur terpidana akhirnya bisa dieksekusi,” jelas Efrien.

Penahanan Mandari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan, Kota Mataram. Dari pantauan koran ini, rombongan jaksa eksekutor tiba di Lapas Perempuan membawa terpidana Mandari sekitar pukul 17.20 WITA.

Setelah administrasi Mandari selesai, rombongan tim eksekutor melanjutkan perjalanan menuju ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat untuk penahanan I Gede Bayu Pratama. “Eksekusi kedua terpidana berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Putusan majelis hakim MA itu menganulir putusan bebas pasangan suami istri tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Minol dengan Label Kedaluwarsa Palsu Beredar di Senggigi

Untuk Mandari, MA menjatuhinya hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan suaminya dijatuhi penjara 4 tahun. Perkara yang menjerat pasangan suami istri ini, terdaftar di website MA dengan Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2023. Status perkaranya pun dinyatakan telah putus.

Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum jaksa penuntut menempuh upaya kasasi ini, kedua terdakwa pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram  dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut.

Dengan begitu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Sri Sulastri membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Dan memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan.

Sementara, dalam tuntutan jaksa penuntut, Mandari  dituntut penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Buron 8 Bulan, Maling Mesin Perahu Ditangkap

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama  dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Ditangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (sid)

Komentar Anda