Alasan Dua Kepala OPD Lepas Jabatan

Taufiek Hidayat – Mahdi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang melepas jabatan eselon II, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Taufiek Hidayat, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Mahdi, akhirnya buka suara.

Kepala Distanbun NTB, Taufiek Hidayat membenarkan kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan alih status menjadi pejabat fungsional ahli madya untuk jabatan Arsiparis kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

”Tinggal tunggu SK (Surat Keputusan, red) turun, saya beralih jadi Arsiparis,” ungkap mantan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan ini kepada Radar Lombok, kemarin.

Selanjutnya BKD akan menindaklanjuti surat permohonan alih jabatan itu ke Pusat Kearsipan Nasional, untuk kemudian ditempatkan di lembaga mana sesuai dengan formasi yang ada.

Hanya saja sampai saat ini Taufiek belum mengetahui pasti, instansi mana dirinya nanti akan ditempatkan. Namun yang jelas, semua kantor dinas pasti memiliki formasi jabatan Arsiparis. Dia pun menyerahkan semua keputusan itu kepada pimpinan daerah. “Tergantung pimpinan mau nyerahin dimana nanti,” ucapnya.

Menurut Taufiek, disetujui atau tidak permohonan alih status jabatannya menjadi Asiparis, bukan lagi kewenangan pemerintah daerah, tetapi dari pusat. “Namanya kita usulkan, bersurat ke pusat. Jadi disetujui ya disana, bukan lagi disini,” jelasnya.

Taufiek membantah jika pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Distanbun NTB, lantaran tidak sejalan dengan “NTB Maju Melaju” dibawah kepemimpinan Lalu Gita Ariadi. Karena permohonan alih status itu dilakukan jauh sebelum Lalu Gita dilantik sebagai Pj Gubernur NTB. “Saya ajukan itu (permohonan lepas jabatan eselon II, red), jauh hari sebelum pelantikan (Pj Gubernur, red). Belum ada desas-desus (pejabat tidak nyaman, red),” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Beber Alasan Kadistanbun Ajukan Pensiun Dini

Sebenarnya permohonan untuk melepas jabatan eselon II ini bukan kali pertama. Taufiek sebelumnya juga mengajukan permohonan pensiun dini dan mundur dari jabatan Kepala Distanbun NTB, namun sempat ditolak oleh Gubernur NTB saat itu, Zulkieflimansyah.

“Alasannya kemarin karena orang tua, yang sekarang sudah almarhum. Itulah akhirnya sekarang ke fungsional. Kita kasih kesempatan yang muda-muda,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa tugas Arsiparis adalah mengelola arsip statis dan juga arsip dinamis, yang kemudian arsip itu diolah menjadi informasi.

Sementara satu lagi Kepala OPD yang melepas jabatan eselon II, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Mahdi. Dimana dia menjelaskan jika keinginan untuk beralih menjadi Pustakawan, adalah dorongan dari Perpustakaan Nasional.

Saat itu Perpustakaan Nasional meminta Mahdi untuk memperpanjang masa pensiunnya, lantaran melihat masih banyak pekerjaan yang harus ditangani di Pusdaarsip NTB. Salah satu caranya dengan beralih menjadi Pejabat Fungsional. “Kalau memang dari Perpustakaan mendorong, ya saya siap. Akhirnya mereka langsung rapat, dan mengharapkan ada sumber daya manusia yang membackup,” ujar Mahdi.

Selama ini sambung Mahdi, jabatan Kepala Pusdaarsip NTB hanya sebagai tempat transisi jabatan atau batu loncatan. Bagaimana tidak, dibawah kepemimpinan Zul-Rohmi, Kepala Pusdaarsip NTB sudah berganti sebanyak tiga kali selama satu tahun. Padahal idealnya, mutasi pejabat eselon II paling tidak minimal dua tahun menjabat.

Baca Juga :  Kereta Gantung Rinjani Tunggu Kesiapan Pemerintah China

“Katanya (Perpustakaan Nasional, red) kenapa kok Perpustakaan ini Kepala Dinasnya setiap tahun berganti, sampai tiga. Saya yang malu, dan langsung saya lapor ke Dr Zul (Gubernur NTB saat itu) kok senang sekali ganti eselon II di Perpustakaan,” ucapnya menirukan Kepala Perpustakaan Nasional.

Alasan itu juga yang kemudian mendorong Mahdi untuk mengabdikan diri lebih lama di Perpustakaan. Minimal menjadi Pejabat Fungsional supaya bisa fokus menyelesaikan dan menata Perpustakaan ke arah yang lebih baik.

Berangkat dari itu, Mahdi akhirnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan jabatan Pustakawan Ahli Utama kepada KemenPAN-RB. “Yang mengajukan itu Pak Gubernur kepada Perpustakaan Nasional untuk mendapatkan rekomendasi. Baru dari Perpustakaan mengirim surat itu ke KemenPAN-RB. Setelah ada formasi jabatan itu, baru dikirim ke Pak Gubernur, silahkan mengajukan. Pas pengajuan itu harus uji kompetensi,” jelasnya.

Menurut Mahdi, proses permohonan alih status menjadi Pejabat fungsional Ahli Utama bidang Pustakawan memakan waktu hampir satu tahun lebih. Meski begitu, hak itu tidak menyurutkan niatnya untuk beralih menjadi Pejabat Fungsional. “Yang penting kita sudah usulkan, tapi sejauh ini tetap kita bekerja seperti biasa,” jelsnya. (rat)

Komentar Anda