Airlangga: Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

Airlangga Hartarto

JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah memutuskan akan melakukan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

Dalam empat bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43%; Februari 13,57%; Maret 9,52%; dan April 7,23%.

Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu.

Baca Juga :  Airlangga: Ada 10 Provinsi yang Ekonominya Tumbuh Positif

Data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di RS Rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ≥ 60%.

Sebanyak 4 provinsi dengan BOR sebesar 50% – 60% yaitu Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, NTT, dan Sumatera Selatan.

Sedangkan 30 provinsi lainnya memiliki BOR < 50%. Sementara, rata-rata nasional angka BOR (per 18 April 2021) adalah 34,93%.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan penerapannya ke Tahap VI (20 April hingga 3 Mei 2021), juga dilakukan perluasan cakupan provinsi yang menerapkan.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Penerapan EPTD akan Perbaiki Pengelolaan Keuangan Pemda

“Perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi lagi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari laman ekon.go.id.

“Sedangkan yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya,” ujar Airlangga. (*/gt)

Komentar Anda