Absen Tanpa Keterangan, Puluhan ASN Dijemur

TANJUNG-Sebanyak 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata sempat tidak masuk kerja tanpa keterangan saat sidak dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 11-13 Juli 2016, usai libur panjang Idul Fitri beraKhir.

Mereka pun pada Selasa (19/7) dikumpulkan Wakil Bupati KLU, Sarifudin di bawah terik matahari di halaman Kantor Bupati KLU untuk diberikan pembinaan selama sekitar 20 menit. Namun dari total 84 ASN ini sendiri, hadir sekitar 50 ASN.

Sarifudin mengungkapkan, dikumpulkannya sejumlah ASN ini merupakan langkah yang dilakukan pihaknya untuk memperbaiki indisipliner ASN. “Kami tidak ingin sebagai pimpinan dianggap masyarakat tidak pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya,” ungkap Sekretaris Partai Gerindra NTB ini.

Menurutnya, Undang-Undang ASN juga sudah mengatur dengan tegas apa sanksi bagi ASN yang melanggar. Oleh karenanya diharapkan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang hendak mencoba-coba untuk melakukan indispliner. “Tidak disiplin dan melanggar sumpah sebagai PNS maka jangan salahkan kami jika kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Malas akan Diberikan Sanksi

Pihaknya kata Sarifudin saat ini sedang melakukan beberapa langkah percepatan terhadap pelayanan ke masyarakat. Tetapi percepatan  tersebut tidak bisa dilakukan tanpa kerjasama yang baik dengan seluruh jajarannya. Terlebih jika ada ASN yang melakukan indisipliner.

Data 84 ASN yang sempat tidak masuk kerja tanpa keterangan ini tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya Sekretariat Daerah 11 orang, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral 10 orang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi 9 orang, Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah 8 orang, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Kesehatan 6 orang, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) 5 orang, UPTD Dikbudpora Kayangan 4 orang, Kantor Camat Pemenang 4 orang, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah 3 orang, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 orang, Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan 3 orang, Sekretariat DPRD 2 orang, RSUD KLU 2 orang, Dinas Pariwisata 2 orang, UPTD Dikbudpora Pemenang dan Gangga masing-masing 1 orang, Puskesmas Tanjung dan Gangga masing-masng 1 orang, Kantor Camat Gangga 1 orang, dan BPBD 1 orang.

Baca Juga :  Hakim Anggap Gubernur Langgar UU ASN

Asisten III SetdaKLU, Zulfadli mengungkapkan, dari sekian orang ASN yang dikumpulkan, di antaranya berdalih mendapatkan tugas lapangan dari pimpinan SKPD. Hanya saja saat sidak berlangsung tidak melakukan absen. “Bagi yang mengaku seperti itu, tadi kita minta dia buat surat pernyataan,” terangnya.

Kemudian bagi ASN yang tadi tidak datang atau datang namun kegiatan pembinaan sudah dimulai akan kembali dipanggil untuk diberikan pembinaan. Kemudian jika biasanya diberikan pembinaan di dalam ruangan, nanti akan diberikan pembinaan di luar ruangan seperti hari ini. Biar lebih segar kata Zulfadli. “Tadi ada yang telat-telat mau absen saya tidak kasih,” jelasnya.

Kemudian bentuk sanksi apa yang akan diberikan kepada 84 ASN tersebut, saat ini kata Zulfadli sedang dilakukan kajian. “Sanksinya belum ditahu. Nanti dikaji dulu,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda