Hakim Anggap Gubernur Langgar UU ASN

Hakim Anggap Gubernur Langgar UU ASN
TIDAK HADIR : Dari 5 pejabat eselon II yang dimutasi, hanya Abdul Hakim tidak menghadiri pelantikan Senin lalu (14/8) karena menilaigubernur melanggar UU ASN. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mutasi yang terjadi pada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  Senin lalu (14/8), menyisakan persoalan serius.

Gubernur NTB, TGH M  Zainul Majdi selaku pembina kepegawaian disebut melanggar sumpah/janji jabatan.  Tudingan tersebut, diucapkan langsung oleh salah  satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena mutasi.

Abdul Hakim, yang dimutasi menjadi staf ahli gubernur bidang pemerintahan dan aparatur, politik, hukum dan pelayanan publik, tidak terima karena telah terjadi pelanggaran Undang-Undang (UU). “Bahwa gubernur melanggar  UU Nomor 5 tahun 2014  tentang ASN. Tepatnya pasal 116 item 1,” ungkap Abdul Hakim kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (15/8).

Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 116 disebutkan, pejabat pembina kepegawaian (Gubernur – red) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Pergantian atau mutasi bisa dilakukan apabila pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. “Kalau dilaksanakan, berarti beliau (gubernur – red) melanggar sumpah jabatan melangggar UU,” ucap Hakim.

Abdul Hakim sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) NTB. Ia dilantik pada tanggal 3 Januari 2017. Itu artinya Abdul Hakim menduduki jabatan tersebut baru sekitar 7 bulan.

Birokrat satu ini memang telah malang melintang, berbagai posisi telah didudukinya. Hakim juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, sehingga sangat memahami regulasi tentang ASN. “Saya tidak pasrah, tidak menerima keputusan yang salah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Siap Investigasi ASN Angkat Dua Jari

Selanjutnya pada pasal 118 KUHP, memang telah diatur pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu. Bagi yang tidak bisa memenuhi dalam kurun waktu satu tahun, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

Berdasarkan hasil uji kompetensi itulah, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Pembina kepegawaian juga berhak menempatkan pejabat tersebut pada jabatan yang lebih rendah.

Oleh karena itu, keputusan gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yang memutasi dirinya, telah melanggar UU ASN. “Itu bukan pendapat, tetapi  yang tertulis di UU tersebut jelas dilarang,” terang Hakim.

Mantan Asisten I Pemprov NTB ini juga ragu apabila masalah yang menimpanya dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Hakim, KASN selama ini sulit mengambil tindakan tegas. Solusi yang diberikan sering kali mengambang dan banyak sia-sia. “Yang jelas, kalau gubernur tetap melaksanakannya, berarti melanggar undang-undang,” ujar Hakim.

Ia berharap apa yang menimpa dirinya tidak lagi terjadi pada tahun-tahun mendatang. Adanya UU dibuat untuk dipatuhi dengan baik. “Mudah-mudahan kedepan tidak lagi ada anggota ASN yang jadi korban,” tandasnya.

Pada mutasi tersebut, terdapat 5 orang yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT) digeser. Mereka adalah Lalu Saswadi, H Rusman, Dr Azhari dan Manggaukang Raba. Pejabat yang telah menduduki jabatannya lebih dari dua tahun, hanya Manggaukang saja. Sementara yang lain, belum genap satu tahun dan itu dinilai melanggar UU ASN.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Patuhi Perda

Terpisah Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB, Yeq Agil turut angkat suara.  “Jabatan pak gubernur mau berakhir, jangan sampai meninggalkan noda hitam karena melanggar UU ASN,” ucapnya.

Ditegaskan, siapapun harus patuh pada UU ASN. Apalagi seorang gubernur yang telah disumpah untuk patuh pada semua perundang-undangan. “Saya minta kepada ASN yang merasa dizolimi, agar melapor ke KASN. Tidak boleh dibiarkan ini, silahkan digugat saja,” sarannya.

Yeq Agil menyadari, tidak mudah bagi seorang pimpinan daerah untuk membatalkan hasil mutasi itu. Namun, jangan sampai pelanggaran UU membawa masalah yang lebih serius lagi. “Janganlah diulangi yang begini-begini,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti  menilai tidak ada pelanggaran UU. “Yang tidak boleh itu kalau di-nonjob-kan. Pak Hakim kan digeser sesuai kebutuhan organisasi,” kilahnya.

Rosiady juga mempersilahkan apabila ada ASN yang ingin melapor ke KASN. Dirinya yakin tidak ada aturan yang dilanggar. “Kita lihat pak Saswadi cocok di dinas koperasi, ini sesuai kebutuhan organisasi. Pak Hakim hanya digeser saja. Bu Selly (Hj Putu Selly Andayani) masih dibutuhkan di dinas perdagangan. Pak Gubernur tidak ingin tinggalkan institusi yang lemah, birokrasi harus kuat meskipun nanti terjadi pergantian gubernur,” katanya. (zwr)

Komentar Anda