Bos PT Sinta Janji Tak Mangkir Lagi

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung 2017, Aryanto Prametu menyatakan
siap menghadiri pemeriksaan penyidik Kejaksaan
Tinggi NTB. Kesiapan kehadiran Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini dinyatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. Dia mengatakan, kesiapan Aryanto hadir ke hadapan penyidik jaksa sesuai dengan penyampaian surat yang datang dari kuasa hukumnya. Surat ini merupakan respons dari surat pemanggilan yang dilayangkan pada pekan lalu.

Dimana Aryanto seharusnya hadir dalam pemeriksaaan pada Rabu (21/4). Hanya saja pada hari tersebut ia tidak hadir tanpa keterangan. Aryanto kemudian baru memberitahukan alasan ketidakhadirannya pada keseokan harinya, Kamis (22/4) bahwa ia tidak hadir karena Covid-19. “Kemudian sekarang ada surat dari istrinya tersangka AP,disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat disebutkan bahwa yang bersangkutan ini yakni tersangka AP, siap hadir dalam agenda pemeriksaan Rabu (28/4) besok,” beber Dedi, Senin (26/4).

Dengan adanya pernyataan tersebut, jelas Dedi, untuk kali pertamanya tersangka Aryanto akan tercatat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia sudah beberapa kali dipanggil namun tak pernah

hadir. Dua kali tidak hadir karena kondisi Covid-19. “Keterangan positif Covid-19 itu ada dari rumah sakit HK. Katanya dia dirawat, isolasi di sana,” ujarnya.
Kemudian pada panggilan ketiganya, Aryanto tidak hadir tanpa alasan. Dalam hal tersebut, pihak kejaksaan menyatakannya mangkir. Sementara Emil Siain, kuasa hukum tersangka Aryanto Prametu mengabarkan bahwa kondisi kesehatan kliennya sudah kian membaik. “Memang sebelumnya sempat dirawat, isolasi di RSHK, tapi kondisinya sekarang sudah makin membaik dan siap hadir besok,” ujar Emil.

Dalam kasus ini,Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Dimana kerugian negaranya ditaksir sekitar RP 15,45milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan

Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda