SELONG – Penanganan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur oleh Polda NTB terkesan jalan di tempat. Lambannya penanganan kasus ini juga dipertanyakan kalangan DPRD Lotim.
Komisi IV DPRD Lotim meminta aparat kepolisian segera menuntaskan berbagai indikasi tindak pidana yang telah dilaporkan. Terlebih lagi dengan adanya temuan Ombudsman dimana penyimpangan BPNT paling banyak ditemukan di Lotim. Bukti dan temuan Ombudsman itu sudah sangat kuat untuk memproses oknum yang terlibat dalam proyek ini.” BPNT ini secara keseluruhan masalahnya banyak sekali. Mulai dari mark up harga, warga yang dapat malah tidak dapat, dan banyak masalah lainnya. Ini tentunya menjadi catatan bagi pihak terkait,” kata ketua Komisi IV DPRD Lotim, Hasan Rahman, kemarin.
Selain proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB, banyak masalah di BPNT juga harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Apalagi temuan Ombudsman sudah jelas banyak ditemukan kejanggalan. Bahkan banyak oknum yang bermain dan mencari untung dari proyek BPNT tersebut juga tak sedikit dikeluhkan oleh masyarakat.” Terutama pengadaan bantuan. Tak sedikit peternak kita di Lotim mengeluh kenapa daging ayam harus didatangkan dari luar. Kenapa peternak kita ini tidak diberdayakan. Makanya banyak peternak ayam juga jarang mau ternak,” bebernya.
Begitu pun pedagang beras, mereka juga kesulitan bisa masuk ke BPNT disebabkan karena pengadaan beras telah dikuasai dan dimonopoli suplier bermodal besar. Bakan sampai ada juga beberapa oknum baik itu LSM termasuk juga orang dekat di pemerintah juga ikut nyambi jadi suplier. “ Makanya apa yang menjadi temuan Ombudsman harus dijadikan acuan oleh aparat dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah BPNT. Jangan hanya sekedar temuan tapi tidak ada tindaklanjutnya. Yang terpenting masalah yang ada sekarang ini jangan sampai terulang lagi,” tandasnya.
Diulas kembali, persoalan BPNT di Lotim terkuak setelah dibongkar oleh suplier yang mengaku telah ditipu oleh oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim. Sekitar Rp 600 juta uang telah disetor ke oknum pejabat BPBD itu dengan dalih untuk mengamankan berbagi pihak. Tapi nyatanya jatah proyek BPNT suplier masih saja diganggu. Berawal dari sana suplier melaporkan oknum pejabat BPBD ke Polda NTB. Tak lama setelah laporan ke Polda, masalah ini diselesaikan secara damai dan laporan dicabut. Meski demikian prosesnya tetap hukumnya tetap berlanjut. Terlebih lagi dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta Polda untuk mengusut tuntas masalah BPNT Lotim yang telah mencuat ke publik.(lie)