Tiga Tuntutan Koalisi Wartawan Mataram Atas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Koalisi Wartawan Mataram menggelar aksi menuntut agar aparat memproses kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo Nurhadi saat melakukan peliputan. Aksi ini dilakukan di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/4/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kekerasan yang dialami Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya saat melakukan peliputan kembali menjadi catatan buruk bagi kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum aparat keamanan yang harusnya melindungi jurnalis saat melakukan peliputan.

Nurhadi, saat itu tengah menjalankan tugas liputan, serangkaian proses investigasi kasus suap pajak yang diduga melibatkan APA, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. APA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Februari lalu.

Nurhadi yang hendak mengonfirmasi dugaan tersebut justru mengalami tindak kekerasan. Nurhadi mengalami pemukulan, penyekapan, teror, dipaksa menerima uang hingga ancaman pembunuhan karena mengambil foto dalam acara itu. Tidak hanya itu, ponselnya yang berisi foto dan data-data penting diambil paksa terduga pelaku yang diduga polisi. “Kasus itu menunjukkan, aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua AJI Mataram Sirtupillaili.

Untuk itu, Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mataram melakukan aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/4/2021).

Koalisi Wartawan Mataram ini lantas menyatakan tiga sikap tegas:

  1. Mengutuk kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo Nurhadi. Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas atau siapa pun tidak bisa dibenarkan.
  2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi.
  3. Menuntut sikap profesionalisme kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Sehingga siapa pun yang terbukti bersalah baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang. (*/RL)
Komentar Anda