Terdakwa Korupsi PNBP Asrama Haji Dituntut 18 Bulan Penjara

DITUNTUT: Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (4/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019 dituntut 18 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Alamsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis  (4/2).

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak dan bendaharanya Irfan Jaya Kusuma. Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuntut JPU Fajar.

Selain itu, kedua terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 484.265.500. Ketentuannya, uang pengganti kerugian negara tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan hingga batas waktu tersebut maka harta benda yang dimiliki bakal disita. Jika harta yang ada tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa melunasi  sisa kerugian negara sebesar Rp 288.314.000. Di mana pada tahap penyidikan terdakwa jua  pernah mengeluarkan sekitar Rp 195 juta. Dengan begitu kerugian negara telah dipulihkan,” ujarnya.

Disebutkan Fajar, bahwa UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019  pendapatannya yaitu Rp 1.471.504.279. Namun dari dana tersebut tidak semuanya disetorkan ke kas negara. Yang disetorkan hanya Rp 987.476.728.

Atas hal itu maka terdapat selisih dana yang belum disetorkan ke kas negara yang jumlahnya Rp 484.027.551. Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh pendapatan negara bukan pajak tersebut disebut Fajar  bertentangan dengan Undang-undang RI Nomer 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak. Di mana pada pasal 29 menerangkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke kas negara.

Selain itu perbuatan tersangka juga bertentangan dengan peraturan menteri keuangan RI No 3/PMK.02/2013 tentang tata cara penyetoran PNBP. Di mana dalam pasal 2 menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke kas negara.

Usut punya usut, ternyata dana yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut dipergunakan oleh terdakwa Abdurrazak bersama Iffan Jaya Kusuma untuk memperkaya diri sendiri. “Akibatnya negara rugi hingga Rp 484.027.551,” bebernya.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan baik secara lisan maupun tulisan.

Untuk itu kedua terdakwa meminta waktu selama seminggu. (der)

Komentar Anda