Berkas Lengkap, Makelar Tanah Tipu Investor Segera Diadili

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan seorang makelar tanah berinisial Zen oleh Polda NTB memasuki tahap akhir.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan, berkas tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB. “Berkasnya P21 (lengkap) pekan lalu. Jadi sekarang kami tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap dua) ,” kata Ekawana.

Terkait waktunya, Ekawana mengaku masih menunggu kesiapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Itu masih dikoordinasikan dengan jaksa,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka lain dalam kasus ini yaitu RO, Ekawana mengatakan itu masih dalam proses.
“Sesuai dengan permintaan jaksa, kalau berkas milik suaminya (Zen) sudah tahap dua, masuk sidang, baru lanjut ke berkas istrinya ini,” ujarnya.

Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi.
Awal mulanya kasus ini yaitu ketika tersangka Zen menawarkan investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur kepada korban. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Setelah korban tertarik, ia kemudian langsung mengirimkan uangnya kepada tersangka Zen.
Namun begitu uang dikirimkan ternyata tersangka Zen  tidak kunjung membelikan lahan tersebut untuk korban. 
Merasa tertipu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda NTB.
Setelah diusut tersangka Zen pun kemudian ditangkap dan diproses hukum atas kasus penipuan.
Di pengadilan ia pun terbukti melakukan penipuan dan divonis 3 tahun penjara.
Masa hukuman tersebut pun telah dijalani dan tersangka Zen pun kini telah bebas dari penjara.
Namun kini ia kembali diproses hukum dalam kasus TPPU.
Pasalnya penelusuran polisi, terungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk membeli tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan istri dari tersangka yaitu tersangka RO.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (der)

Komentar Anda