Anggota Asita 71 Terancam Dipecat

DUALISME : Ketua Asita NTB Dewantoro Umbu Joka bersama pengurus dan anggota Asita NTB lainnya saat memberikan keterangan pers. (DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK )

MATARAM  – Organisasi pengusaha travel kini kembali dualism kepemimpinan setelah adanya angggota Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) mendeklarasikan diri sebagai Asita 71. Sejumlah pengusaha travel agen atau agen perjalanan ikut tergabung dalam Asita 71 tersebut.

 Terkait polemic tersebut, Asita mengancam akan mencabut keanggotaan yang tergabung dalam Asita 71, termasuk Nomor Induk Anggota (NIA) Asita 71 terancam dicabut oleh pengurus pusat.

Ketua Asita NTB Dewantoro Umbu Joka mengatakan, sebenarnya beberapa waktu lalu ada sekolompok orang menamakan diri mereka sebagai Majelis Penyelamatan Asita (MPA). Salah satu yang mereka persoalkan adalah akte pendirian Asita 2016. Hal tersebut menjadi persoalan, bahkan mengatasnamakan dari pusat. Kendati demikian, pihaknya sudah mengkoordinasi dengan pihak pusat adanya dualisme kepengurusan tersebut.

“Sudah, dan mereka-mereka ini yang ada di Asita 71 dan masih memiliki NIA asita. Secepatnya kita akan cabut NIA mereka yang masuk ke dalam Asita 71 tersebut,” tegas Dewantoro Umbu Joka, Selasa (10/11).

Dikatakan Umbu, kelompok yang menamakan diri sebagai Asita 71 tersebut akan diberhentikan dari keanggotaan Asita. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang mengatasnamakan diri dari pusat, terlebih mereka masih mempunyai NIA di Asita NTB.

“Nanti pengurus Asita Pusat yang akan mencabut NIA mereka,” jelasnya.

Umbu menjelaskan, bahwa persoalan akte pendirian organisasi itu sudah benar. Hanya saja memang ada catatan yang harus diingat dari perjalanan tersebut. Asita berdiri pada tahun 1971 dan didaftar di Kemenkumham tahun 1975. Karena pada tahun 1975, Asita belum mendapatkan AHU, hanya mendapat akte, dimana akte pendirian 2016 merupakan perubahan dari akte 1975.

Sehingga dibuat di akte 2016 itu dengan catatan akte ini menjadi satu kesatuan dengan akte 75 itu sudah terlampir. Dalam hasil rapat Rakernas 2016 di Lombok itu menyarankan supaya Asita mendaftar untuk dapat lambang negara.

Sementara itu, terkait gugatan perdata terhadap legalitas akte, saat ini masih dalam proses. Ketetapan hukum yang tetap atau inkrah terkait keputusan gugatan tersebut merupakan urusan pengurus pusat Asita. Jumlah anggota Asita NTB yang masih aktif sebanyak 113 anggota dari keseluruhan anggota yang ada 140. (dev) 

Komentar Anda