Dewan Soroti Kasus Pernikahan Dini Marak Terjadi di NTB

TGH Patompo(dok)

MATARAM-Anggota DPRD Provinsi NTB menyoroti kasus perkawinan usia anak, terutama di kalangan pelajar yang masih marak terjadi di tengah pendemi Covid-19.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTB, TGH Patompo mengatakan perkawinan anak terutama di kalangan pelajar secara usia belum diperbolehkan. Maka peran semua pihak harus terlibat terutama pemerintah agar bisa melakukan pencegahan lebih awal. “Ya harus bisa disikapi oleh semua komponen masalah kasus perkaminan usia anak ini,”tegasnya.

Patompo menyebutkan komponen yang memiliki tanggungjawab yakni pemerintah dengan perangkat yang dimiliki agar bisa lebih peka dalam mengatasi kasus perkawinan usia anak ini. Diantaranya, Kantor Kementerian Agama Provinsi NTB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta dinas-dinas terkait lainnya yang memiliki tugas bagaimana melakukan pendewasan usia pernikahan .”Kemarin juga di Dikbud kita soroti hal itu, karena di masa pandemi sudah sampai ratusan siswa yang menikah,”sesalnya.

Patompo juga menyadari, banyak faktor memang yang mempengaruhi perkawinan usia anak ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, anak-anak yang seharusnya sekolah, terpaksa belajar jarak jauh. Maka tidak dipungkiri anak-anak banyak bermain di rumah. “Jadi banyak faktor ya. Pertama karena HP, lama tidak sekolah dan faktor lingkungan,”katanya

Bahkan ada juga anak memilih nikah karena persoalan ekonomi orangtuanya sehingga tidak mampu membayar biaya sekolah. ” (Menikah) Gara-gara tidak mampu bayar SPP sekolah juga masih kita temukan. Tapi saya melihat begaimana mereka (anak) bebas berkomunikasi lewat media sosial,”ungkapnya.

Perkawinan usia anak ini kata Patompo, tetap menjadi atensi serius dari anggota dewan terutama komisi V DPRD NTB. Pihaknya mendorong semua komponen tersebut bisa bergerak sesuai dengan fungsi masing-masing. Misalnya Dikbud yang memiliki instrumen lewat sekolah agar ada upaya konkrik harus dilakukan. “Ya kita minta agar ini digencarkan, mungkin bisa melakukan kerjasama-kerjasama lebih masif lagi melakukan pencegahan pernikahan usia anak ini,”katanya.

Ditembahkan, anggota Komisi V DPRD NTB H Bohari Muslim juga merasa prihatin melihat kondisi perkawinan usia anak yang marak terjadi di kalangan pelajar. Apalagi, katanya pernah menemukan salah satu kasus anak yang tidak sanggup membayar biaya SPP sekolah kemudian memilih melangsungkan pernikahan. “Ada juga masalah anak menikah karena orang tua tidak mampu bayar SPP, meski anaknya sebenarnya mau sekolah. Kita harapkan hal-hal ini bisa diatasi,”tambahnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr H Zaidi Abdad, MA juga menyadari kasus perkawinanan usia anak masih terjadi. Sehingga pihaknya sudah mulai mengantisipasi. Langkah yang akan dilakukan dengan pendekatan-pendekatan lewat penyuluhan hingga tingkat desa. “Kalau kita nanti pendekatannya lewat penyuluhan. Apalagi kita punya KUA sampai ke desa-desa. Dan di kecamatan kita punya penyuluh banyak, maka inilah nanti akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat,”terangnya.

Menurutnya, perlu masyarakat perlu diberikan pemahaman betapa berisikonya anak menikah dibawah umur. “Tentu nanti ini nanti kita lakukan melalui penyuluhan juga,”sambungnya.(sal)

Komentar Anda