Sabu Batam Diselundupkan dalam Kemasan Cokelat

UNGKAP: Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putera saat menyampaikan siaran persnya, Selasa (4/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
UNGKAP: Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putera saat menyampaikan siaran persnya, Selasa (4/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus cokelat. Narkotika itu dikirim dari Batam melalui jasa ekspedisi untuk disebar di wilayah NTB, khususnya Mataram dan Dompu.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putera mengatakan sabu tersebut beratnya 494,64 gram. Didapatnya barang ini berawal dari penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial BE,  52 tahun, warga Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram. BE ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram, pada Selasa (28/7).

Ia ditangkap begitu mengambil barang paketan yang dikirim dari Batam. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 35 bungkus permen cokelat yang didalamnya ternyata berisi sabu seberat 239,89 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, BE mengaku bahwa dia mengambil paketan tersebut atas perintah seseorang. Orang yang dimaksud berinisial YM, 48 tahun, warga Kota Baru, Dompu.

Petugas kemudian mencari tahu keberadaan YM. Posisinya kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Cakranegara. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, YM mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia kirim melalui jasa ekpedisi pada saat dia masih di Batam. Selanjutnya begitu barangnya  sampai di Mataram, YM meminta BE untuk mengambilnya.

Selain paketan tersebut, ada juga paketan lain yang berisi sabu seberat 250 gram. Untuk mengambil paketan tersebut di kantor jasa ekspedisi, YM meminta rekannya  ER, 47 tahun, warga Kekalik, Kota Mataram. Setelah barang didapatkan kemudian langsung dikirim ke Dompu melalui agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP).

Tim kemudian bergerak  menuju kantor Agen Bus AKDP dan setibanya di sana  didapatkan keterangan bahwa paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan Bus Sinar Rejeki dengan nomor polisi EA 7358 LZ  dengan rute Bali-Dompu.

Polisi mendapatkan informasi bahwa bus posisinya masih di perjalanan sekitar Lombok Timur. Polisi kemudian melakukan kordinasi dengan petugas Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan untuk menghentikan bus tersebut. Polisi kemudian meluncur ke sana. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap bagasi barang yang disaksikan oleh YM. ‘’Di sana kemudian didapatkan paketan berisi sabu  seberat 250 gram,’’ sebut Sugianyar.

Pelaku YM beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP NTB guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa YM adalah pemain baru. Ia diduga melanjutkan bisnis suaminya yang kini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan Selong). “Suaminya terjerat kasus narkotika dan telah divonis penjara selama 10 tahun. Kini hukuman tersebut baru ia jalani selama 2 tahun,” ungkap Sugianyar.

YM diduga kuat mendapatkan barang tersebut dari kenalan suaminya. Dalam menjalani bisnisnya, YM memamfaatkan rekannya BE dan ER yang sama sekali tidak mengetahui bisnis yang dijalankannya. “Dua ibu ini hanya dimanfaatkan ketidaktahuannya untuk mengambil paketan. Sampai sekarang kita belum menemukan bukti keterlibatannya,” jelasnya.

Untuk itu dalam kasus ini, baru YM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(der)

Komentar Anda