Pemadaman PJU Dituding Penyebab Kriminalitas Meningkat

KRIMINALITAS: Aksi kriminalitasi di wilayah Kota Mataram belakangan ini meningkat, salah satunya seperti pembobolan fasilitas ATM ini.( IST FOR RADAR LOMBOK)
KRIMINALITAS: Aksi kriminalitasi di wilayah Kota Mataram belakangan ini meningkat, salah satunya seperti pembobolan fasilitas ATM ini.( IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Masyarakat diminta tidak mengkambinghitamkan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) sebagai penyebab meningkatnya angka kriminalitas di Kota Mataram. Seperti diketahui, sejak akhir bulan Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberlakukan jam malam dan membatasi aktivitas warga sampai jam 10 malam. Setelah itu, seluruh lampu PJU di jalan protokol dan yang berada di taman-taman akan dimatikan oleh petugas.

Namun belakangan kebijakan pemadaman lampu ini dituding sebagai penyebab maraknya aksi kriminalitas. Menanggapi itu, Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati gerah dengan anggapan tersebut, dan meminta pemadaman PJU jangan dijadikan alasan meningkatnya kriminalitas. “Infonya ada ribut-ribut soal lampu jalan dikambing hitamkan. Jangan lah seperti itu,” ujarnya di Mataram, kemarin (13/5).

Dikatakannya, bila jam tiba, maka diharapkan warga masyarakat untuk berdiam diri di rumah masing-masing. Kegiatan juga harus dihentikan sebelum pukul 22.00 Wita. Karena setelah itu, Pemkot Mataram akan memadamkan lampu jalan sampai pukul 06.00 Wita. Jika masih beraktifitas di atas jam malam, disebutnya cukup beresiko karena melanggar jam malam. “Hanya aparat yang memantau pelaku kejahatan saja yang berkeliling di atas pukul 22.00 Wita,” katanya.

Penjelasan itu disampaikan agar warga masyarakat mengerti, dan faham tentang pengertian jam malam. Jam malam kata dia, bukan hanya tentang memadamkan lampu jalan atau menghidupkan sirine. Melainkan harus diikuti dengan kepatuhan warga kota untuk tidak beraktifitas di luar rumah.

Warga diminta diam di rumah saat jam malam tiba. Karena yang beraktifitas setelah itu adalah petugas keamanan. “Kalau ada ditemukan ada yang masih berkeliaran di atas waktu jam malam. Warga itu kita anggap pelanggar aturan jam malam. Kejadian apapun yang terjadi menjadi resiko yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Ia menekankan, jika masih nekat beraktifitas saat jam malam tiba. Resikonya ditanggung oleh warga masyarakat yang melanggar. “Karena seharusnya sudah tidak ada warga yang berkeliaran mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita. Apalagi di tempat yang tidak semestinya,’’ terangnya.

Pasca mewabahnya Covid-19, Pemkot Mataram memberlakukan jam malam. Setelah itu, cukup banyak aksi kriminalitas yang terjadi. Utamanya terjadi kurun waktu dini hari. Seperti pengrusakan dan pembobolan beberapa mesin ATM. Kemudian pencurian di tempat kos-kosan. Bahkan juga aksi pencurian dan perampokan dengan korban mengalami luka parah. Selanjutnya juga pencurian sarana milik pedagang di Taman Udayana.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, H Kemal Islam mengatakan pihaknya memang leading sektor untuk pemadaman lampu PJU. Tapi pemadaman itu beradasarkan instruksi tertulis Wali Kota Mataram.

Sehingga yang berwenang untuk merubah juga dari Wali Kota Mataram. “Artinya kalau disuruh menyalakan kembali ya tergantung Wali Kota. Semua itu, taman dan jalan utama mulai dari jalan nasional, jalan provinsi kita matikan,” katanya.

Tentang kriminalitas yang meningkat, menurutnya memang dilaporkan ke gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Mataram. Sementara dirinya tidak berwenang untuk menyalakan kembali PJU. “Kalau sekarang Bapak Wali Kota meminta dari hasil evaluasi itu dinyalakan. Ya saya nyalakan lagi,’’ tegasnya. (gal)

Komentar Anda