BI Permudah Uang Muka KPR

MATARAM – Bank Indonesia (BI) menurunkan aturan rasio kredit atau pembiayaan terhadap agunan Financing to Value (FTV), khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Aturan tersebut, nantinya akan memberi kelonggaran bagi masyarakat membayar uang muka.

Kepala Perwakilan BI NTB, Achris Sarwani menilai kebijakan tersebut dapat mendorong dan mempermudah masyarakat NTB, khususnya pemberian pinjaman biasa dilakukan oleh bank untuk pembelian rumah.

“Sebelumnya, DP yang diberikan besar dan nominalnya tertentu, Tapi sekarang, DP diberikan bisa lebih ringan,” kata Achris Sarwani, Senin kemarin (23/9).

Menurutnya, dengan adanya aturan uang muka lebih kecil, diprediksi angsuran yang dikenakan tentu lebih besar. Hal itu terjadi jika jangka waktu sama. Karena DP kecil, maka tentu angsurannya lebih besar dari sebelumnya.

Untuk diketahui, sebelumnya BI telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR, terutama kepemilikan rumah pertama menjadi 100 persen untuk seluruh tipe rumah tapak maupun rumah susun pada akhir tahun lalu. Selain itu, BI telah menghapus uang muka KPR kedua bagi rumah tapak tipe di bawah 21.

“Penurunan suku bunga pinjaman terjadi, karena biaya dana dari pasar juga turun. Hal ini sejalan dengan penurunan suku bunga kebijakan BI juga,” terangnya.

Dalam aturan terbaru, BI menaikkan rasio LTV atau menurunkan uang muka KPR bagi kepemilikan kedua dan seterusnya. Dimana, nantinya uang muka rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen. Sedangkan, tipe di atas 70 turun dari 85 persen menjadi 80 persen.

Tak hanya itu, KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka akan diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen. Aturan ini akan berlaku untuk apartemen tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Dan untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka akan diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen.

BI juga memberikan perlakuan khusus rumah atau properti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya 5 persen. Sementara itu, tipe di atas 70 persen hanya 10 persen. Kemudian, untuk rumah susun atau apartemen berwawasan lingkungan, uang muka tipe di bawah 21 dan 21-70 hanya 5 persen. Sedangkan tipe 70 hanya 10 persen.

“Dengan adanya penurunan ini, tentu pihak bank harus tetap hati-hati memilih siapa saja yang diberikan kredit, agar kredit tidak macet atau menambah NPL,” ujarnya.  (dev)

Komentar Anda