SELONG – Sengketa lahan di sekitar kawasan objek wisata Joben antara Pemkab Lombok Timur (Lotim) dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) belum selesai. Kedua pihak masih bersikukuh saling klaim terkait kepemilikan lahan tersebut. Di mana Pemkab Lotim mengklaim jika di sekitar objek wisata itu merupakan aset daerah dengan bukti berupa sertifikat. Sedangkan pihak TNGR mengakui kalau itu masuk ke dalam kawasan TNGR.
Buntut dari masalah ini berujung ke ranah hukum. Pihak TNGR akan menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Pemkab Lotim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan itu soal keberadaan sertifikat yang dimiliki Pemkab Lotim. ‘’Sertifikat yang dibuat Pemkab Lotim akan di-PTUN-kan,’’ kata Kepala Resort TNGR Joben, Zainuddin, kemarin (9/7).
Disampaikan, bukti sertifikat yang dimiliki Pemkab Lotim tidak bisa dijadikan dasar untuk mengkalim kalau itu merupakan aset daerah. Pasalnya, TNGR juga punya bukti kuat lainnya jika kawasan itu masuk taman nasional Rinjani. Bukti yang dimaksud berupa telah ditetapkan kawasan itu oleh Kementerian Kehutanan sebagai taman nasional. Hal tersebut juga diperkuat dengan bukti yang ada di lapangan. ‘’Kawasan itu sudah tercatat di Kementerian Kehutanan. Dan hasil pengukuran, kalau kawasan itu juga masuk menjadi kawasan taman nasional,’’ jelasnya.
Zainuddin mengatakan, kawasan objek wisata itu sampai sekarang masih dikuasai Pemkab Lotim. Dan itu telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Jadi semua pendapatan yang diperoleh dari sekitar objek wisata itu, diterima Pemkab Lotim. ‘’Penglolanya ditangani Dispar. Jadi pendapatan masuk ke sana. Tidak ada sepeserpun yang masuk ke kita,’’ sesal dia.