Selain upaya hukum, sambung Zaenudin, penyelesaikan konflik lahan objek wisata Joben tersebut juga pernah diselsaikan dengan sejumlah cara lain. Salah satunya melalui upaya mediasi antara kedua pihak di kejaksaan setempat. Namun hal itu sama sekali tak membuahkan hasil. ‘’Makanya kita harapkan supaya masalah ini segera selesai. Kita akan tunggu proses hukum yang akan ditempuh melalui PTUN,’’ tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, tugas TNGR resort Joben yaitu melakukan pengamanan hutan lindung di wilayah itu. Terutama mengawasi kemungkinan terjadinya kejahatan illegal logging atau pembakalan liar di sekitar taman nasional. ‘’Tapi selama ini tidak ada kita temukan. Kondisinya masih aman di kawasan hutan lindung Joben,’’ pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Juhad yang dikonfirmasi terkait langkah hukum TNGR ini belum bisa memberikan keterangan. (lie)