MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pada 2016 memberikan kompensasi total sebesar Rp 300 juta untuk pedagang minuman keras (miras) tradisional. Kompensasi ini diberikan bertujuan untuk modal pedagang dan tidak lagi menjual miras.
Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengatakan, dulu masing-masing kelurahan mendata penjual miras tradisonal di wilayahnya. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pemkot. Masing-masing pedagang miras tradisional diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang.
Belakangan, kompensasi ini dinilai tidak berjalan efektif. Karena masih banyak pedagang miras tradisional yang ditemukan dibeberapa sudut Kota Mataram.
“Keadaan ini karena dimungkinkan banyaknya pedagang baru yang bermunculan. Perlu ada evaluasi terhadap para pedagang tersebut,” katanya, Rabu (18/4).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut. Ini bertujuan mengetahui apakah pedagang penerima kompensasi sudah mengalihkan usahanya sesuai harapan pemerintah.