Pemusnahan, Mercon Direndam dengan Miras

Pemusnahan petasan dan miras hasil sitaan. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polsek Janapria bersama TNI dan pihak kecamatan melakukan pemusnahan barang bukti berupa miras dan mercon hasil sitaan pada operasi selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mako Polsek Janapria, Lombok Tengah, Rabu (2/6/2021).

“Seluruh barang bukti ini hasil kegiatan razia dan penertiban dalam menyambut hari raya Idulfitri dan pelaksanaan giat penyekatan dalam rangka lebaran ketupat,” jelas Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar.

Baca Juga :  Perda Miras Provinsi NTB Dihapus

Pada kegiatan ini dimusnahkan 248 botol miras dan 694 buah mercon  merek Roman Candels, Galaxi, Rajawali, Happy Flower, Macam Super.

Pemusnahan dengan cara merendam mercon di dalam tong yang berisi air sekaligus menuangkan miras jenis tuak dan merobek bungkus mercon sehingga mercon tidak dapat difungsikan lagi.

Sementara itu, Camat Janapria H. Mahlan mengucapakan terima kasih kepada Polsek Janapria beserta anggota, Danramil 05 Janapria serta jajaran Pemerintah  Kecamatan Janapria  yang telah  bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama pelaksanaan ibadah puasa di masa pandemi covid 19 saat ini.

Baca Juga :  Usai Tenggak Miras, Kaur Trantib Tewas

“Alhamdulillah, terima kasih atas kerja sama semua pihak dari agar Kecamatan Janapria bersih dari miras dan mercon, dan gangguan Kamtibmas lainya sehingga menciptakan kondusivitas wilayah Kecamatan Janapria,” ucap Camat. (sal)

Komentar Anda