Gadai Motor Teman, Heri Ditangkap

Gadai Motor Teman, Heri Ditangkap
BARANG BUKTI : Barang bukti sepeda motor tindak pidana penggelapan yang diamankan pihak Polsek Pagutan. (Polsek Pagutan For Radar Lombok)

MATARAM-Unit Reskrim Polsek Pagutan menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, HH alias Heri (24 tahun) warga Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Lombok Barat. Ia ditangkap tak lama setelah dilaporkan ke polisi. “Pelaku kita tangkap Selasa kemarin (8/8) sekitar pukul 13.00,” ungkap Kapolsek Pagutan Ipda Wayan Putu Sudarsana kemarin.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor : LP/K/92/VIII/2017/Polres Mataram/Polsek Pagutan, tanggal 08 Agustus 2017 dengan TKP kos-kosan Jalan Merdeka XVII gang Klasik I No 8 Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram. Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban yang tak lain adalah rekannya. Ia beralasan, motor tersebut akan digunakan untuk mengambil motor pacarnya yang ditilang. Hanya saja, tanpa sepengetahuan korban, Heri menggadaikan motor tersebut di seseorang di Cakranegara seharga Rp 2,6 juta.

Baca Juga :  Pemkot Butuh Kejelasan Soal Hibah Pemprov NTB
Baca Juga :  Tujuh Kali Beruntun Mataram Raih WTP

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario diamankan polisi. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku masih di tahanan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda