Polres Lobar Ungkap 47 Kasus ‘Pekat’

Polres Lobar Ungkap 47 Kasus ‘Pekat’
PEKAT : Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo menyampaikan hasil pengungkapan kasus Operasi Pekat 2017 di Mapolres Lobar, Selasa (9/5). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Polres Lombok Barat sudah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) antara 25 April sampai 8 Mei 2017. Hasilnya, sebanyak 47 kasus berhasil diungkap.

Rinciannya sebagai berikut. Untuk Polres, kasus Miras diungkap 1 kasus, judi 3 kasus dan prostitusi 3 kasus; Polsek Sekotong, untuk miras diungkap 3 kasus, judi dan prostitusi nihil; Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, untuk miras 1 kasus, judi dan prostitusi nihil; Polsek Lembar, untuk miras 3 kasus, judi 1 kasus dan prostitusi nihil; Polsek Gerung, untuk miras 6 kasus, judi dan prostitusi nihil; Polsek Kediri, untuk miras 7 kasus, judi 6 kasus dan prostitusi nihil. Sementara Polsek Labuapi untuk miras 5 kasus, judi dan prostitusi nihil. Kemudian Polsek Senggigi, miras 5 kasus, judi dua kasus dan prostitusi 1 kasus. “Jadi pengungkapan kasus disumbang juga oleh polsek. Totalnya 47 kasus, miras 31 kasus, judi 12 kasus dan prostitusi 4 kasus,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo saat menggelar jumpa pers di Polres Lobar, Selasa (9/5).

Baca Juga :  Gara-gara Jalan, Kades Batulayar Protes Bupati

Adapun untuk barang bukti berhasil diamankan minuman tuak sebanyak 1.041 liter, brem 19 liter, bir kecil 208 botol, bir besar 82 botol dan minuman beralkohol lainya 9 botol. Total tersangkanya mencapai 31 orang. Untuk kasus miras  kata Joko dipergunakan perda. Adapun barang bukti ini dikumpulkan dari pedagang-pedagang yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. “Tuak dan brem, itu izinnya tidak ada. Kalau bir kita amankan dari pedagang yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Sementara untuk judi, barang bukti berupa uang Rp 3.257.000. Judi yang diungkap tidak melulu judi konvensional, melainkan juga judi online melalui website. Total tersangkanya mencapai 15 orang dan sudah diamankan.

Kemudian untuk prostitusi yang menyasar sejumlah spa di Senggigi didapati barang bukti berupa uang Rp 1.550.000,-, tujuh buah kondom yang di antaranya berisi sperma, 4 sprei serta obat pil KB. Tersangkanya sendiri empat orang mucikari. Para mucikari ini tidak diamankan, karena dikenakan pasal 296 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. “Untuk wanita-wanitanya, sekarang masih bekerja. Mereka ini adalah korban, dan kita akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilbup Lobar, PKB Jagokan Kader

Diungkapkan pula, dalam melakukan operasi pekat ini, pihaknya berkoordinasi pula dengan Satpol PP. Satpol PP jalan, Kepolisian juga jalan, karena kepolisian memiliki Target Operasi (TO). Berdasarkan data yang ada, untuk miras TO-nya 2, namun yang dicapai 31, di antaranya TO 2 dan non TO 29. Untuk Judi, TO-nya 4, yang dicapai 12, di antaranya TO 4 dan Non TO 8. Kemudian prostitusi TO-nya 2, yang dicapai 4, TO 2 dan non TO 2.(zul)

Komentar Anda