Nelayan Tuntut Penerbitan Izin Dipercepat

HEARING: Nelayan saat melakukan hearing di DPRD Lotim. Dalam hearing itu para nelayan mengadukan sejumlah masalah yang mereka hadapi (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Nelayan Tanjung Luar didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Timur (Lotim), melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD setempat, Selasa (14/3). Hearing dimaksud untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi para nelayan. Mulai masalah lamanya penertiban berbagai jenis surat izin, baik itu Surat Izin Menangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan beberapa pengajuan izin lainnya.

Selain itu, nelayan juga mengeluhkan terkait ulah oknum di tengah laut yang sering kali mencegat mereka, meski memiliki izin lengkap. Ujungnya oknum tersebut meminta kepada mereka sejumlah uang.

“Meski mereka punya surat izin, namun ada oknum yang bermain di laut. Apalagi mereka yang tidak punya surat izin,” kata Ketua SPN Lotim, Sarwin, mewakili para nelayan.

Sejumlah izin dimaksud, diterbitkan oleh tiga instansi terkait. Baik itu yang ada di kabupaten ataupun di provinsi. Untuk mengurus izin ini, nelayan membutuhkan proses yang cukup panjang. Namun yang disayangkan, terkait penerbitan izin terlalu terbelit-belit. Imbasnya nelayan pun tidak bisa melaut, karena belum memiliki kelengkapan.

“Jangan sampai mereka di obok obok ditengah laut. Padahal dalam surat izin itu sudah jelas batas-batas wilayah menangkap ikan. Yang kami minta, bagaimana kerjasama pemerintah dengan nelayan. Ketika ada kesalahan, harusnya nelayan diberikan arahan,” terang dia.

[postingan number=3 tag=”nelayan”]

Tidak hanya itu, dia juga mempersoalkan masalah pembuatan kartu nelayan sebagai syarat untuk mendapatkan asuransi. Karena sejauh ini masih banyak nelayan yang belum paham cara membuat kartu izin itu. “Karena untuk membuat kartu ini, pekerjaanya disesuaikan dengan KTP. Padahal di KTP itu status pekerjaanya wiraswasta,” terang dia.

Selanjutnya, kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar yang kumuh dan kurang bersih, juga menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini harus segera disikapi, mengingat kondisinya jauh seperti yang diharapkan.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Polair, Dewan Tunggu Surat Nelayan

Sementara Sekdes Tanjung Luar, Yahya mengaku pemerintah desa sudah sering kali mengeluarkan surat keterangan yang diajukan para nelayan, terkait proses pembuatan sejumlah surat izin untuk melaut.

Bahkan ketika nelayan datang mengajukan permohonan, mereka langsung menandatanganinya. Namun nelayan kata dia sering kali jenuh lantaran permohonan izin tak kunjung diterbitkan. “Ketika sudah ada rekomendasi dari desa, kami minta supaya surat izin segera diterbitkan oleh dinas terkait,” pintanya.

Para nelayan menginginkan, ketika mereka mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan izin, mereka tidak harus menunggu lama. Meski harus menunggu, namun nelayan diberikan surat rekomendasi sementara untuk menggantikan surat izin tersebut. Sehingga nelayan tidak harus menuggu surat izin terbit, baru bisa melaut. “Jangan sampai nelayan terbengkalai dan tidak bisa melaut,” kata dia.

Selama ini kata dia, nelayan Tanjung Luar selalu taat dengan ketentuan yang berlaku.  Namun yang menjadi persoalan, masalah penerbitan izin yang masih berbelit-belit. “Proses perpanjangan izin itu yang masih menjadi kendala,” terang dia.

Hal sama juga dilontakan oleh Nelayan Tanjung Luar, H Daeng Aking. Dikatakan, nelayan hanya menginginkan agar proses pengurusan izin bisa dipercepat. Selama ini, nelayan ketika mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan izin, mereka sering kali disuruh bolak-balik.

Ujungnya, mereka harus menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama untuk bisa mendapatkan izin tersebut. “Kalau tidak punya dokumen kita takut melaut. Yang punya dokumen lengkap pun kami juga ditangkap,” terang dia.

Mereka menginginkan, sebelum surat izin diterbitkan, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan surat rekomendasi. Sehinga bisa mereka gunakan untuk melaut. “Kalau izin lama diterbitkan, kita tentu tidak bisa melaut,” terang dia.

Baca Juga :  Izin HO Kriteria Lingkungan Dihapus, KPPT Bingung

Menanggapi keluhan nelayan, Kadis Kelautan dan Perikanan Tasywiruddin mengatakan, masalah penerbitan perizinan saat ini bukan menjadi kewenangan kabupaten.

Sesuai ketentuan, kewenangan kabupaten hanya mengurus kapal dibawa 5 GT. Dimana kapal dengan kriteria seperti ini, sama sekali tidak memerlukan izin. “Yang namanya perizinan itu, telah diambil alih oleh provinsi. Kami tidak lagi mengurus izin,” terang dia.

Apa yang menjadi kewengan kabupaten lanjut dia, sejauh ini tidak ada masalah. Segala hal yang diurus, dijamin tidak membutuhkan waktu lama. Dalam hitungan beberapa  menit, semua bisa selesai dikerjakan.

Namun dengan adanya pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, dari sebelumnya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat malah sekarang semakin jauh. “Kami harap dinas terkait di provinsi bisa mengutus stafnya di kabupaten, untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” harap dia.

Sedangkan untuk asuransi bagi para nelayan, sejauh ini masih belum semuanya bisa dijangkau. Sebab, jumlah nelayan di Lotim mencapai 16 ribu lebih. Sementara jatah dan kuota asuransi nelayan tahun 2016 yang didapatkan Lotim hanya 3.500 orang nelayan.

Mereka pun terpaksa harus membaginya secara merata ke semua nelayan yang tersebar di wilayah Lotim. “Belum semuanya bisa terakomodir. Tapi sesuai undang-undang nelayan diharuskan untuk diasuransikan,” terang dia.

Dijelaskan, syarat untuk bisa dimasukkan asuransi, nelayan harus memiliki kartu nelayan. Tahun mendatang, kemungkinan kuota asuransi untuk nelayan jumlahnya akan bertambah dari tahun sebelumnya. “Kita akan terus mengupayakan agar semua nelayan bisa diasuransikan,” tekad dia.

Sementara Kabid Perizinan BPMSP, H. Muslihuddin Khair mengatakan, apa yang dikeluhkan para nelayan, telah mereka koordininasikan dengan pihak Provinsi. Namun sampai saat ini mereka belum menerima jawaban. (lie)

Komentar Anda