Izin HO Kriteria Lingkungan Dihapus, KPPT Bingung

TANJUNG-Dengan pertimbangan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha dan melindungi kepentingan umum serta perlunya disesuaikan dengan perkembangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo pada 28 April 2016 menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) di Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 itu, Mendagri menghapus ketentuan mengenai masalah lingkungan dari kririteria gangguan dalam penetapan izin di daerah, yang semula masuk dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 27 Tahun 2009. Kini bunyi ayat tersebut menjadi, kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: b. Sosial kemasyarakatan, dan c. ekonomi. Kemudian Mendagri juga menghapuskan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, yang semula berbunyi: “Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan,”.

Baca Juga :  Objek Wisata KLU Belum Dilengkapi Asuransi

Kasi Klarifikasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) KLU, Erwin Rahadi menerangkan, Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, memang sudah keluar dan hingga kini belum ada sosialisasi di KLU. Dalam hal ini pihaknya masih bingung terkait kriteria lingkungan yang dihapuskan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2009. Apakah itu berkaitan dengan izin lingkungan atau apa? Karena dasar dikeluarkanya izin gangguan adalah izin lingkungan yang diteken bupati. Izin lingkungan sendiri berkaitan dengan dokumen analisis dampak mengenai lingkugan (amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Amdal dan UKL-UPL diperlukan bagi permohonan izin bangunan dengan luas lebih dari 10.000 meter persegi (1 hektar) atau luasan lahan lebih dari 5 hektar. “Kami sudah konsultasi juga ke Bagian Hukum (Setda KLU), disana kami diminta untuk berkonsultasi lagi ke Kemendagri. Melihat kondisi keuangan yang ada, mungkin setelah Idul Fitri kami akan konsultasi,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Klungkung Apresiasi Peningkatan PAD KLU

Dengan adanya kebingungan ini kata Erwin, saat ini pihaknya masih melayani izin gangguan dengan kriteria harus ada Amdal, UKL-UPL, khususnya terhadap pihak yang mengajukan izin sebelum Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tersebut diundangkan pada 2 Mei 2016. “Kemarin ada yang menanyakan masalah ini, katanya sudah dihapus, ya kita sampaikan permasalahan kita tadi,” terangnya.

Menurut Erwin, dokumen AMDAL dan UKL-UPL sendiri memang terbilang prosesnya memakan waktu yang lama, dua bulan sampai tiga bulan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Hal ini tentunya cukup berat dilakukan oleh investor. “Kalau memang amdal, UKL-UPL dihapuskan, maka izin gangguan tidak perlu lama dikeluarkan, satu hari bisa jadi kalau persyaratannya lengkap,” terangnya. (zul)

Komentar Anda