Puluhan Pengendara Terjaring Razia

RAZIA GABUNGAN: Tampak ketika razia gabungan dilaksanakan oleh tim gabungan Satlantas Polres Lotim di KTL, dimana banyak pelanggar yang kena tilang (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan pajak kendaran bermotor, guna menekan tingkat pelanggaran berlalulintas. Kali ini, Sat Lantas Polres Lombok Timur menggelar razia di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kasat Lantas melalui Kepala Bidang Operasi Lalu Lintas, Iptu Parka mengatakan, razia kali ini dilakukan guna menekan tingkat pelanggaran rambu-rambu lalulintas. Karena dinilai masih banyak masyarakat yang belum taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan, wajib didaftarkan dan membayar pajak, dan tentu saja harus tertib lalu lintas,” jelasnya, Kamis (19/1).

Dari hasil razia ini, puluhan pengendara ditilang. Jenis pelanggaran ditemukan bervariasi, mulai pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan seperti STNK, atau SIM. Namun kebanyakan pengendara yang terjaring karena tanpa menggunakan helm.

Baca Juga :  Polsek Senggigi Sisir Kafe dan Spa

[postingan number=3 tag=”razia”]

Dikatakan, untuk pelanggaran terhadap masyarakat yang tidak mempunyai SIM dan STNK  ada sekitar 40 pelanggar lebih. Sedangkan untuk pengendara yang belum membayar pajak berkisar sekitar 30 pengendara. Namun itu bukan target utama, tetapi yang dilihat adalah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan tertib lalu lintas sudah mulai meninggkat.

Buktinya, dari sekian ribu kenadaraan yang melintas dan di periksa selama dua jam, masyarakat yang masih kurang kesadarannya hanya puluhan saja. Artinya, dari hasil yang ditemukan ini, bisa dipastikan masyarakat sudah mulai sadar dengan peraturan lalu lintas, dan taat membayar pajak kendaraan. “Kalau dilihat dari hasil ini, bisa di pastikan kesadaran masyarakat penting pajak dan taat lalu lintas sudah mulai meningkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Ramadania Dimulai 30 Juni

Tak hanya itu, kedepannya Sat Lantas juga akan memberlakukan E–Tilang, yang saat ini mekanismenya sudah dilaksanakan. Pelaksanaan E-Tilang ini dilakukan pada saat pengendara terkena tilang. Sehngga nantinya tidak  ke Pengadilan untuk disidang, tetapi pihak pengadilan hanya membuat putusan, dan dendanya di bayar ke bank. Dimana aturan ini dikhususkan untuk pelanggaran jenis STNK dan SIM. “Kalau untuk kendaraan yang terjaring razia, harus diambil di Sat Lantas. Jadi ada mekanisme yang harus dijalani,” jelasnya. (cr-wan)

Komentar Anda