Raden Nuna Kembali Mempertimbangkan Maju Pilkada

Raden Nuna Abriadi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aturan yang mengharuskan para caleg terpilih mundur, jika maju Pilkada serentak 2024, membuat politisi PDIP Raden Nuna Abriadi mempertimbangkan kembali keputusan untuk maju di Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Dengan aturan mundur ini, membuat kita pertimbangkan lagi,” kata Anggota DPRD NTB ini kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (24/4).

Diungkapkan, keputusan Rakerda PDIP NTB 2023, yang menetapkan dirinya sebagai calon bupati masih memperkirakan aturan pencalonan akan berubah. Di mana caleg terpilih tidak perlu mundur, jika maju pilkada. Namun kenyataanya, aturan tetap mengharuskan caleg terpilih harus mundur.

Baca Juga :  Kejari Berpotensi Setop Kasus Dana Desa Pendua

Sebab itu, pihaknya secara pribadi akan berdiskusi dengan partai terkait aturan yang mengharuskan caleg terpilih harus mundur. Pihaknya ingin mencari solusi terbaik untuk menyiasati aturan tersebut. Tentu dengan solusi bisa tetap mendukung kebesaran partai dan tetap berpihak secara personal kepada kader. “Nanti kita bahas dan diskusi lagi dengan partai,” terangnya.

Baca Juga :  Najmul dan Suardi Masih Tercatat Jadi Pemilik Saham BUMD

Terkait sejauh mana komunikasi politik yang sudah dijajaki perihal parpol koalisi dan pasangan di Pilkada KLU, Nuna mengaku sejauh ini komunikasi politik sudah dilakukan dengan berbagai parpol dan tokoh yang berpeluang jadi pasangan.

Meski diakui, dalam komunikasi politik itu belum ada kesepahaman. Mengingat dirinya menegaskan sebagai calon bupati, bukan calon wakil bupati. “Kalau jadi orang nomor dua, lebih baik saya tetap di DPRD NTB saja,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda