SELONG – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Lombok Timur direncanakan di dua desa yaitu Desa Lando Kecamatan Terara dan Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. PSU didua desa itu disebabkan karena ditemukan adanya indikasi kecurangan.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya diputusakan bahwa pelaksanaan PSU ini hanya di Desa Lando Kecamatan Terara. Hal tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu. Pelaksanaan PSU di Desa Lando ini telah digelar, Sabtu (24/2). ” Permohonan PSU di Lotim itu ada dua, yakni di TPS 14 Lando Kecamatan Terara dan TPS 02 Bandok Kecamatan Wanasaba” kata Ketua KPU Lotim Ada Uci Makbullah.
Lebih lanjut disampaikan pelanggaran hasil Pemilu di Lando dan Bandok ini memang memiliki kasus yang berbeda. Dimana kasus di Desa Lando terang dia berkaitan dengan
satu orang pemilih yang dua kali mencoblos. Mengacu pada pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023 maka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno yang telah digelar oleh KPU Lotim bersama dengan berbagai pihak terkait. ” Sedangkan kasus di Desa Bandok ditemukan adanya salah seorang pemilih yang menggunakan form C Pemberitahuan milik orang lain untuk menyalurkan hak suaranya. Sedangkan orang tersebut tidak sedang di tempat atau informasinya di luar negeri,” beber Uci
Kasus yang terjadi di Desa Bandok ini terang dia berdasarkan kajian KPU bahwa persoalan tersebut lebih mengarah ke perbuatan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 533 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Proses penanganan kasus di Desa Bandok ini pun telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Kasus di Bandok itu Bawaslu hanya memberikan saran perbaikan bukan rekomendasi, tapi di Lando kita diberikan rekomendasi, ” tandas Uci.(lie)