PSU Hanya Dilaksanakan di Desa Lando

PSU : Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara, Sabtu (25/2) (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Lombok Timur direncanakan di dua desa yaitu Desa Lando Kecamatan Terara dan Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. PSU didua desa itu disebabkan karena ditemukan adanya indikasi kecurangan.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya diputusakan bahwa pelaksanaan PSU ini hanya di Desa Lando Kecamatan Terara. Hal tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu. Pelaksanaan PSU di Desa Lando ini telah digelar, Sabtu (24/2). ” Permohonan PSU  di Lotim itu ada dua, yakni di TPS 14 Lando Kecamatan Terara  dan  TPS 02 Bandok  Kecamatan Wanasaba” kata Ketua KPU Lotim Ada Uci Makbullah.

Baca Juga :  Pendemo Tuding Kadis Sosial Ikut Bermain di BPNT

Lebih lanjut disampaikan pelanggaran hasil Pemilu di Lando dan Bandok  ini memang memiliki kasus yang berbeda. Dimana kasus di Desa Lando  terang dia berkaitan dengan

satu orang pemilih yang dua kali mencoblos. Mengacu pada pasal 80 PKPU nomor  25 tahun 2023  maka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Hal tersebut  berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno yang telah digelar oleh KPU Lotim bersama dengan berbagai pihak terkait. ” Sedangkan kasus di Desa  Bandok ditemukan adanya salah seorang pemilih yang  menggunakan form C Pemberitahuan milik orang lain untuk menyalurkan hak suaranya. Sedangkan orang tersebut tidak sedang di tempat atau informasinya di luar negeri,” beber Uci

Baca Juga :  Lotim dan Pangkep Jalin Kerja Sama

Kasus yang terjadi di Desa Bandok ini terang dia berdasarkan kajian KPU bahwa persoalan tersebut lebih mengarah ke perbuatan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 533 Undang- undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Proses penanganan kasus di Desa Bandok ini pun telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Kasus di Bandok itu Bawaslu hanya memberikan saran perbaikan bukan rekomendasi, tapi di Lando  kita diberikan rekomendasi, ” tandas Uci.(lie)

Komentar Anda