Dua Jabatan Eselon II Harus Di-Pansel

PEJABAT : Satu persatu pejabat eselon II di Kota Mataram memasuki purna tugas. (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM – Selain pansel sekda satu posisi jabatan kosong yakni, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi,dan UKM Kota Mataram, yang juga kosong pasca ditinggal pensiun HL Fatwir Uzali 1 April lalu.

Rekomendasi dari KASN, yang dikembalikan harus direspon cepat BKPSDM. Karena beberapa selama ini, kekurangan dari Pemkot Mataram juga terkait dengan regenasi pejabat di Kota Mataram yang dinilai sangat lamban. Kalangan Komisi I DPRD Kota Mataram meminta untuk penetapan pejabat eselon II bisa segera terisi dan melalui pansel yang terbuka. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram Mita Dian Listiawati mengatakan, untuk pengisian jabatan kosong dinilai sudah saatnya dilakukan pembenahan. Dari segi regenerasi di Kota Mataram juga patut dipikirkan, karena Kota Mataram membutuhkan kepala yang lebih gesit bekerja bisa mengimbangin kepala daerah. ‘’Kita harapkan jangan terlalu lama kosong saat ini,’’ katanya, Minggu (9/4).

Baca Juga :  Mutasi di Pemkot Mataram, Tujuh Pejabat Eselon II Berganti Peran

Di mana tahun 2023,  Kota Mataram bakal banyak mengalami kekosongan pejabat eselon II secara berturutan. Dari Sekda, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, disusul salah satu staf Ahli  Hariadi pada bulan Mei mendatang. Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian, Dedi Supriadi yang akan purna tugas pada bulan Juli mendatang, disambut lagi asisten III Hj Baiq Evi Ganevia pada bulan September, selanjutnya Kepala dinas Kesehatan H Usman Hadi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ki Agus M Idrus. Ada juga H Kemal islam yang mengundurkan diri karena ingin menjadi caleg dapil Gunung Sari-Batulayar dan harus mengundurkan diri pada bulan Agustus mendatang sebelum penetapan DCT.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Terpilih Dilantik 19 September

Dengan adanya pansel, tetunya bisa memberikan gambaran kepala daerah untuk memilih bawahnya. Tetunya yang sejalan dengan program yang dibawa selama ini, beberapa program dalam visi-misi masih banyak yang belum terealisasi. Ditahun politik, tetunya dibutuhkan pejabat yang betul-betul bekerja maksimal.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi menyebutkan, untuk pansel Sekda di wilayah Kota Mataram, salah satu syarat mutlak sesuai dengan aturan yakni UU nomor 5 tahun 2014, maka syarat untuk ikut pansel sekda sekarang ini lebih longgar. ‘’Semua pejabat eselon II bisa ikut,  tidak ada lagi aturan terkait dengan harus beberapa kali menjabat sebagai pejabat eselon II. Semua bisa memenuhi syarat asalkan sudah eselon II,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda