Pemkab Lotim Bentuk Tim Investigasi Kasus Pembakaran Hotel PT Temada

HM. Sukiman Azmy (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab  Lombok Timur akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi kasus perusakan dan pembakaran hotel milik PT. Temada Pumas Abadi yang ada di Dusun Tampah Boleq Desa Serewe Kecamatan Jerowaru yang terjadi beberapa waktu lalu. Tim khusus ini melibatkan berbagai pihak terkait baik itu dari Pemda maupun aparat penegak hukum. Tim khusus ini bertujuan untuk melakukan investigasi dan mengungkap penyebab warga nekat melakukan aksi anarkis tersebut. Termasuk juga mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

Terlebih lagi kasus perusakan dan pembakaran hotel PT Temada ini juga menjadi atensi pemerintah pusat.” Kasus pembakaran hotel PT Temada ini memang terjadi secara tiba- tiba dan itu di luar dugaan,” kata Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy.

Baca Juga :  Jaksa Diminta Proses Pihak Bank Pada Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh

Sukiman menyayangkan kejadian ini. Meski di tahun 2021 terang dia,  warga setempat bersama  dan unsur terkait  lainnya telah menyepakati jika  lahan di tampah Boleq ditetapkan sebagai tanah ulayat. Di sisi lain pihak perusahaan juga mengklaim jika kesepakatan itu telah dibatalkan di tahun 2022.” Agar persoalan ini tidak kembali terjadi kita meminta pihak perusahaan untuk tidak membangun tembok yang menjadi akses jalan bagi warga. Apalagi tembok itu dibangun di sekitar sepadan pantai,” ujar Sukiman.

Solusi berikutnya kata dia, pihak perusahaan memberikan akses bagi Pemkab Lombok Timur untuk membeli sebagian dari lahan tersebut yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas di lahan itu terutama untuk event Bau Nyale.” Makanya kita akan bentuk tim. Tim ini nantinya akan turun langsung melakukan peninjauan,” tutup Sukiman.

Baca Juga :  388 Pejabat Struktural di Lotim jadi Pejabat Fungsional

Diketahui berkaitan dengan kasus pembakaran hotel PT Temada ini Polres Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah  RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru.

Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi berbagai bukti awal termasuk  keterangan para saksi. Dari 6 orang tersangka itu semuanya   telah di tahan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(lie)

Komentar Anda