SELONG – Bupati telah melantik 388 pejabat fungsional. Mereka adalah pejabat struktural yang diangkat menjadi pejabat fungsional berdasarkan aturan terbaru. Mereka terdiri dari fungsional ahli madya dan ahli muda.
Pengangkatan pejabat fungsional ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Dalam aturan terbaru, pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah melakukan perampingan jabatan struktural khususnya untuk eselon IV. Dengan ketentuan ini maka jabatan eselon IV di semua OPD seperti Kasi dan Kasubag dialihkan menjadi pejabat fungsional. Kecuali jabatan eselon IV di kecamatan, kelurahan dan Satpol PP.”Pelantikan 388 pejabat fungsional itu setelah adanya persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se NTB. Hal tersebut berdasarkan surat nomor 800/8559/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otda atas nama Menteri Dalam Negeri,” kata Sekda Lotim HM. Juaini Taofik, kemarin.
Penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ini merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 17 tahun 2021.
Penyetaraan jabatan merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi.”Sekarang hanya ada dua level jabatan pada jabatan administrasi. Karena saya meminta seluruh pejabat fungsional yang dilantik dapat bekerja dengan baik dan tetap tenang,” harap Juaini.
Meski berstatus pejabat fungsional namun penghasilan mereka akan sama dengan penghasilan pada jabatan administrasi sebelumnya. “ Di Lotim sendiri tercatat ada 403 pejabat administrasi disetujui Dirjen Otonomi Daerah untuk disetarakan ke jabatan fungsional. Akan tetapi 15 diantaranya memasuki usia pensiun,” tutup Juaini.(lie)