Diduga Timbun 495 Liter Solar Bersubsidi, Warga Aik Darek Ini Ditangkap

Terduga pelaku inisial AR, laki laki 40 tahun alamat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Terduga pelaku inisial AR, laki laki 40 tahun alamat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 jerijen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar, 5 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar sebanyak 15 liter masing masing jeriken, 1 sepeda motor, 27 jeriken yang terdiri dari 22 jeriken ukuran 35 liter dan 5 jeriken ukuran 20 liter yang masih kosong, 2 selang bening dan 1 corong plastik warna merah

Baca Juga :  Pria Asal Lantan dan Dua Wanita Asal Aik Darek dan Batuyang Diamankan Bawa 80,88 Gram Diduga Sabu

“Jumlah BBM jenis solar sebanyak 495 liter,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, Jumat (9/9/2022).

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti yaitu pada Rabu 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WITA, Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku 4 kali bolak-balik membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah mengikuti terduga pelaku sampai ke rumahnya dan menemukan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dapur dan pekarangan rumah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah

Baca Juga :  Remaja Nyiur Lembang Narmada Meninggal dalam Kecelakaan di Aik Darek

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU Aik Darek,” jelas Kasat.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diproses sesuai hukum. (RL)

Komentar Anda