PRAYA–Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga terduga pelaku yang kedapatan membawa kristal bening diduga sabu di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (25/10/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi sabu. “Dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya perempuan,” tegas Derprin, Kamis (26/10/2023)
Antara lain MH pria 22 tahun alamat Dusun Jantuk, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian SH wanita 37 tahun alamat Dusun Sengkol, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Serta EH wanita 26 tahun alamat Dusun Rumbuk, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
“Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku di TKP kita amankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 80,88 gram,” jelasnya.
Untuk sementara barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RL)