SELONG – Upaya penjemputan paksa Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 lalu masih belum terlaksana. Pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan pelacakan dan perburuan terhadap keberadaan tersangka di daerah tempatnya tinggal yaitu Bandung. Selain itu Kejari Lotim juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk melakukan pemantauan terhadap komisaris PT. GKN. Penjemputan paksa tersangka ini masih menunggu momen dan waktu yang tepat. Tersangka ini terbilang tidak kooperatif menjalani proses hukum. “Masih belum. Tim sudah ada di sana untuk memantau keberadaan tersangka ini,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, kemarin.
Tersangka sendiri sampai saat ini masih berada di sekitaran Bandung. Ketika yang bersangkutan telah dipastikan keberadaannya, baru setelah itu tim Kejari Lotim langsung ke Bandung untuk menjemput tersangka ini.” Kalau kita ke sana tanpa kita ketemu tersangka kan hanya menghabiskan biaya. Makanya kita tunggu informasi kalau posisi tersangka sudah diketahui maka kita ke sana. Untuk informasi lebih lanjut nanti kita sampaikan,” imbuh Rosidin.
Kejaksaan belum menetapkan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang pasti hal itu pasti penetapan DPO pasti akan dilakukan jika tersangka ini tak kunjung bisa diamankan. Selain itu juga pihaknya juga telah meminta untuk dilalukan pencekalan terhadap komisaris PT. GKN ini.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Komisaris PT GKN satu tersangka lagi ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Nugroho. Nugroho telah menjalani pemeriksaan sekitar seminggu yang lalu dan sekarang dititip di Lapas Kelas II B Selong.Sedangkan untuk Komisaris PT GKN agenda pemeriksaan oleh kejaksaan dengan status sebagai tersangka ini tak kunjung terlaksana. Di panggilan pertama, kedua, dan ketiga, tersangka mangkir. Sesuai ketentuan yang berlaku, kejaksaan akhirnya mengambil langkah progresif berupa upaya penjemputan paksa.(lie)