Komisaris PT GKN Diburu Kejaksaan

Lalu Moh. Rosyidi(Dok/Radar Lombok)

SELONG – Upaya penjemputan paksa Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku tersangka kasus  proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 lalu masih belum terlaksana. Pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan  pelacakan dan perburuan terhadap keberadaan tersangka di daerah tempatnya tinggal yaitu Bandung. Selain itu Kejari Lotim juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk melakukan pemantauan terhadap  komisaris PT. GKN.  Penjemputan paksa tersangka ini masih menunggu momen dan waktu yang tepat. Tersangka ini terbilang tidak kooperatif  menjalani proses hukum. “Masih belum. Tim sudah ada di sana untuk memantau keberadaan tersangka ini,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, kemarin.

Baca Juga :  90 Penjabat Kades Dilantik

Tersangka sendiri sampai saat ini masih berada di sekitaran Bandung. Ketika yang bersangkutan telah dipastikan keberadaannya, baru setelah itu tim Kejari Lotim langsung ke Bandung untuk menjemput tersangka ini.” Kalau kita ke sana tanpa kita ketemu  tersangka kan hanya menghabiskan biaya. Makanya kita tunggu informasi kalau posisi tersangka sudah diketahui maka kita ke sana. Untuk informasi lebih lanjut nanti kita sampaikan,” imbuh Rosidin.

Kejaksaan belum menetapkan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang pasti hal itu pasti penetapan DPO pasti akan dilakukan jika tersangka ini tak kunjung bisa diamankan. Selain itu juga pihaknya juga telah meminta untuk dilalukan pencekalan terhadap komisaris PT. GKN ini.

Baca Juga :  Ribuan Dulang Meriahkan Pesona Budaya Pengadangan

Dalam kasus ini  kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.  Selain Komisaris PT GKN satu tersangka lagi ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Nugroho. Nugroho telah menjalani pemeriksaan sekitar seminggu yang lalu  dan sekarang dititip di  Lapas Kelas II B Selong.Sedangkan untuk  Komisaris PT GKN  agenda pemeriksaan oleh kejaksaan dengan status sebagai tersangka ini tak kunjung terlaksana. Di panggilan pertama, kedua, dan ketiga, tersangka mangkir. Sesuai ketentuan yang berlaku, kejaksaan akhirnya mengambil langkah progresif berupa upaya penjemputan paksa.(lie)

Komentar Anda