SELONG – Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka kasusĀ proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji, Taufik Ramdani, selaku Komisaris Utama PT. Guna Karya Nusantara (GKN). Pencekalan ini disebabkan karena tersangka terbilang tidak kooperatif dalam menjalani proses ukum yang sedang dihadapinya. Yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Surat permohonan pencekalan telah dikeluarkan Kejari Lotim, Kamis (3/2). Dan surat permohonan pencekalan itu langsung dilayangkan Kejari Lotim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Selain itu penyidik kembali akanĀ melayangkan surat pemanggilan yang ketiga.
Kasi Intel Kejari LotimĀ Lalu Moh. Rosyidi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencekalanĀ terhadap salah satu tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh yaitu Taufan Ramdani selaku Komisaris Utama PT. GKN.Ā Kata dia pengajuan permohonan pencekalan ini tak lain karena sejumlah alasan. ā Dan juga berdasarkan hasilĀ ekspose dan penelitian berkas perkara tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh tahun 2016 , dikhawatirkan yang bersangkutanĀ akanĀ dapatĀ melarikan diri ke luar negeri,ā terangnya.
Berkaitan denganĀ kapan akan diagendakan pemeriksaan kembali terhadap tersangkaĀ iniĀ dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan yang ketiga. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan akan berlangsung minggu depan.Ā āHari Rabu kita langsung layangkan surat pemanggilan,ā singkatnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Komisaris Utama PT GKN satu tersangka lainnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini Nugroho. Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini pada Rabu (2/2). Namun yang datang hanyalah tersangka Nugroho sedangkan satunya lagi mangkir.
Setelah melalui proses pemeriksaan selama 7 jam lebih, tersangka Nugroho langsung ditahan. Keputusan penyidik melakukan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.Ā Tersangka Nugroho pun langsung dijebloskan ke dalamĀ Lapas Kelas II B Selong.
Dalam kasus ini kedua tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dari proyek yang telah dianggarkan sekitar Rp 35 miliar lebih di tahun 2016. Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 6,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal asal 21-29 KUHAP terkait tindak pidana korupsi. Yaitu dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(lie)