Sabu dan Ekstasi Pasokan Malam Tahun Baru Disita

TUNJUKKAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama menunjukkan pelaku dan barang bukti, Sabtu (4/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini bukan hanya sabu tetapi juga ekstasi.

Pelaku yang diamankan ada tiga orang. Inisialnya IH (44) warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Mataram,Ā  NS (44) warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan AJ (44) warga Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

ā€œPelaku kami amankan kemarin di dua TKP. IH dan AJ di Dasan Agung dan NS di Ampenan. Ketiganya adalah residivis,ā€ kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (4/12).

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 44 gram dan ekstasi 60 butir. Barang ini diduga dipasok dari Bali untuk persiapan malam tahun baru. ā€œUntuk ekstasi itu dibeli seharga Rp 500.000 per butirnya. Setelah itu dijual lagi ke orang lain seharga Rp 575.000 per butir,ā€ ujar Heri.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Asal Gunung Sari Dihakimi Warga

Kronologis penangkapan kata Heri berawal dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkotika di salah satu rumah di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan hingga akhirnya di dapati IHĀ  dan AJ.

Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat kemudian dilakukan penggeledahan. Di sana didapati 50 butir ekstasi dan 5 klip bening berisi sabu. Kemudian ada juga beberapa HP dan kartu ATM. ā€œInterogasi singkat terungkap bahwa barang berasal dari NS asal Taman Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tim melakukan pengembangan ke sana dan NS sempat melarikan diri tetapi berhasil dicegat di Jalan Taruna Jaya,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Inaq Alimin Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dari NS didapati barang bukti berupa 1 klip bening berisi sabu, 2 HP, 1 kartu ATM dan uang Rp 312.000. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijeratĀ  Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda