MATARAM – Sidang kasus penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) DD dengan terdakwa mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/9). Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Kejari Lotim terlebih dahulu mengurai berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam sidang tersebut terdakwa Zuhri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 212.150.000 atau subidair 2 tahun 6 bulan penjara.”Tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa ini karena melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan ke terdakwa karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyelewengan bantuan BLT Covid-19 tahun 2020 untuk ratusan warga penerima manfaat dengan nominal mencapai ratusan juta termasuk penyelewengan anggaran BUMDes. Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.” Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” tutupnya. (lie)