MATARAM–Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memberikan sanksi disiplin kepada tiga jaksa. Mereka diberikan sanksi lantaran diduga telah melakukan suatu pelanggaran. “Total jaksa yang diberikan hukuman disiplin ada tiga orang,” kata Wakil Kepala Kejati NTB, Purwanto Joko Irianto, Senin (26/7).
Terkait siapa saja jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut, Joko enggan membeberkannya. Begitu juga dengan jenis pelanggaran yang dilakukan tiga jaksa tersebut. “Yang jelas mereka bedinas di Kejati NTB,” bebernya.
Joko yakin tahun ini terjadi penurunan angka jaksa yang terkena sanksi dibandingkan tahun sebelumnya. Karena untuk 2020, jaksa disanksi 12 orang. Ditegaskannya, pemberian sanksi ini membuktikan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapa saja jaksa yang membuat pelanggaran. Jika terbukti melanggar maka bakal disanksi. Baik itu sanki ringan, sedang maupun berat.
Untuk kategori sanksi ringan biasanya berupa teguran baik lisan maupun tulisan. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan jabatan ataupun kenaikan pangkat berkala. Kalau sanksi berat itu biasanya pencopotan jabatan hingga pemecatan. “Jika masyarakat mendapati jaksa nakal silakan lapor ke kami,” tutupnya. (der)