4.148 PNS di NTB Masih ‘Bandel’ Lapor SPT Tahunan

Plt Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurbaeti Munawaroh

MATARAM –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengungkapkan sebanyak 4.148 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di Provinsi NTB hingga November 2023 ini belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Masih tingginya para ASN/PNS di Provinsi NTB yang belum melaporkan kewajiban SPT itu menjadi contoh yang tidak baik bagi warga negara.

Plt Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa dalam kepatuhan pelaporan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023, telah mencapai angka 95,37% dari total target 403.409 SPT Tahunan yang harus disampaikan.

Baca Juga :  Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

“Untuk ASN yang belum menyampaikakn laporan SPT, langkah-langkah strategis yang dilakukan Kanwil DJP Nusa Tenggara adalah dengan mengajak Kepala Daerah/Kepala Instansi/SKPD/BKD untuk menginstruksikan semua ASN lapor SPT Tahunannya, serta melakukan Pemadanan NIK-NPWP,” kata Nurbaeti, Rabu (22/11).

Nurbaeti menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat sekitar 4.148 ASN Pemerintah Daerah di NTB yang masih belum melaporkan SPT Tahunan di tahun 2023 ini. Data sebanyak 4.148 ASN ini tentunya masih harus dilakukan cleansing dan matching untuk mengindentifikasi NPWP yang sudah Non Efektif (NE), dan lain-lain.

Baca Juga :  Pedagang Emas yang Mau Dapat Tarif PPN Rendah, Segera Daftar PKP

“Kami mengimbau agar seluruh ASN yang administrasi perpajakannya berada di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara, segera melaporkan SPT Tahunannya,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda